Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Garuda Angkat Bicara Dinilai Terlibat Kartel Harga Di Australia. (Foto: Shutterstock)
Dream – PT Garuda Indonesia Airlines Tbk (Persero) didenda 19 juta dolar Australia (Rp188,93 miliar) oleh pengadilan di Australia. Maskapai pelat merah ini dianggap melakukan kartel harga dengan 15 maskapai pada 2003.
Perusahaan pelat merah ini angkat bicara tentang kasus tersebut. Dikutip dari keterangan tertulis Garuda, Jumat 31 Mei 2019, Vice President Corporate Communication Garuda, M. Ikhsan Rosan, kasus ini terjadi pada 2003—2006.
Rosan mengatakan kasus itu belum berkekuatan hukum dan masih ada celah hukum yang memungkinkan untuk melakukan banding.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia (Australian Competition & Consumer Commission (ACCC)) menuduh 15 maskapai telah melakukan kesepakatan dan price fixing untuk rute pengangkutan kargo menuju jurisdiksi Australia.
“ Hanya Garuda Indonesia dan Air New Zealand yang mengajukan upaya hukum sejak di tingkat pertama di Federal Court sampai dengan kasasi ke High Court Australia,” kata dia di Jakarta.
Ikhsan mengatakan, belasan maskapai yang dituduh melalui mekanisme perdamaian dengan mengaku bersalah dan telah dikenai denda. Jumlah ganti rugi mulai dari 3 juta dolar Australia—20 juta dolar Australia (Rp29,83 miliar—Rp199,88 miliar).
Lalu, lanjut Rosan, pada 31 Oktober 2014, Federal Court NSW menolak gugatan ACCC, dalam hal ini menguntungkan Garuda Indonesia dan Air New Zealand. Dengan pertimbangan Pasar Yang Bersangkutan (Yurisdiksi) di Indonesia.
Akan tetapi, dalam pengadilan banding 14 Juni 2017, High Court Australia mengabulkan gugatan ACCC dengan doktrin effect dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dinyatakan bersalah atas tuduhan price fixing.
“ Pada 30 Mei 2019, Federal Court Australia menjatuhkan putusan, dan Garuda Indonesia-Air New Zealand dikenakan denda sebesar 19 juta dolar Australia dan diminta untuk membayar biaya peradilan yang telah dikeluarkan oleh ACCC,” kata dia.
BUMN penerbangan ini menganggap perkara ini tidak fair dan Garuda Indonesia tidak pernah melakukan praktek tersebut dalam bisnisnya. Rosan mengatakan tuduhan ini tidak patut dikenakan kepada Garuda Indonesia.
“ Denda dalam perkara ini juga seharusnya tidak lebih dari 2,5 juta dolar Australia (Rp24,86 miliar),” kata dia.
Rosan mengatakan pertimbangannya adalah pendapatan pengangkutan kargo Garuda dari Indonesia pada saat kejadian perkara terjadi, sebesar US$1,09 juta (Rp15,78 miliar). Sementara, pendapatan pengangkutan kargo dari Hong Kong sebesar US$656 ribu (Rp9,43 miliar).
Terkait putusan pengadilan Australia ini Garuda Indonesia sebelumnya telah berkoordinasi intens dengan Kedubes Australia sejak tahun 2012 dan Tim Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Kementerian Luar Negeri sejak tahun 2016 karena kasus hukum ini menyangkut “ Interstate Diplomacy”.
“ Garuda Indonesia sebelumnya juga telah berkoordinasi secara rutin dengan KPPU Indonesia,” kata dia. (ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya