Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Pekerja Migran Di Malaysia (http://www.kwiknews.my/)
Dream - Biaya pengajuan visa kerja bagi pekerja Indonesia yang menuju Malaysia meroket. Jika sebelumnya, agen cukup membayar 15 ringgit, kini angka itu melonjak 1.556 persen menjadi 250 ringgit.
Tak ayal Malaysia kini di ambang krisis tenaga kerja Indonesia (TKI). Ancaman penghentian pengiriman dilayangkan agen pengirim jasa tenaga kerja.
Dari tanah air, Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) yang mewakili 500 perusahaan mengaku telah mengirim surat ke DPR dan Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Luar Negeri. Permintaannya satu, menghentikan sementara pengiriman TKI ke Malaysia.
Kenaikan visa sebesar 230 ringgit berlaku sejak bulan lalu. Kebijakan baru ini berlaku setelah otoritas Malaysia mengalihkan penanganan visa tenaga kerja ke perusahaan swasta.
" Kami dengan tegas menolak kenaikan biaya ini. Ini eksploitasi bagi TKI. Kenaikan itu seharusnya menjadi kesepakatan diantara dua negara," kata Ketua APJATI, Ayub Basalamah seperti dikutip laman The Star, Kamis, 29 Januari 2015.
Ayub pun mendesak Malaysia untuk bernegosiasi terlebih dahulu dengan pemerintah Indonesia.
Menurut Ayub, tambahan biaya untuk mengajukan Visa with Reference (VDR) atau disebut calling visa menjadi hambatan besar bagi warga Indonesia yang hendak bekerja dan belajar di Malaysia.
Dengan perkiraan 150 ribu warga Indonesia yang mengadu nasib di Malaysia, kenaikan visa ini bakal membuat Negeri Jiran mendapat tambahan pemasukan 34,5 juta ringgit per tahun.
VDR wajib dipenuhi setiap warga Indonesia yang ingin memperpanjang izin kerja, izin sekolah, dan kunjungan profesional di Malaysia.
Biaya ini seluruhnya dibebankan kepada pekerja, bukannya perusahaan Malaysia yang mempekerjakan TKI. Hal ini tak berlaku bagi TKI yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga.
" Yang lebih parah dari kewajiban pembayaran proses pengajuan visa 230 ringgit adalah kami harus menyerahkan detil pekerja ke perusahaan swasta bukan ke kedutaan Malaysia," ujar Ayub.
Dta besar Malaysia untuk Indonesia, Datuk Seri Zahrain Mohammed Hashim mengatakan institusinya telah diperintahkan kementerian dalam negeri untuk menggunakan jasa perusahaan alih daya dalam proses pengajuan visa.
Zahrain mengakui sudah banyak surat yang melayangkan protes dan keberatan dengan adanya kenaikan biaya ini.
" Keluhan tak hanya datang dari agen pekerja tapi juga agen yang melayani jasa pengiriman pelajar ke Malaysia," kata Zahrain.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya