Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Ada Bukti DPR Tak Pernah Bahas Pasal 18 Ayat 3 PKPU
Dua Survei, Dua Wajah Kepuasan pada Pemerintah
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono.
Dream – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengaku pernah terkena denda pajak Rp80 juta. Padahal, Basuki mengaku rutin melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak.
“ Dua tahun yang lalu, kena denda cukup besar, Rp80 juta. Bayar,” kata dia di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Selasa 20 Maret 2018.
Berbicara sat sosialisasi penyampaian SPT di lingkungan Kementerian PUPR, Basuki menceritakan rutin melaporkan SPT Pajak. Dia juga mengisi data-data yang diminta sesuai ketentuan pengisian SPT.
Namun Basuki mengaku terkejut saat menerima laporan adanya denda sebesar puluhan juta itu. Dia kaget karena tidak mendapatkan alasan yang jelas tentang denda tersebut.
Dengan sistem pelaporan yang dilakukan secara elektronik, Basuki berharap pelaksanaan pelaporan SPT Pajak bisa lebih transparan dan bersih. SPT ini penting karena kewajiban pajak akan turut dihitung dalam harta warisan orang tua kepada anak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan, mengatakan insiatif sosialisasi ini semula diajukan oleh Kementerian PUPR. Kementerian ini menjadi yang pertama kali disambangi Ditjen Pajak untuk penyampaian SPT.
“ Kementerian PUPR yang meminta. Kami berpikir ini kerja sama yang sangat konkret dan akan meningkatkan kepatuhan (pelaporan pajak),” kata dia.
Robert mengatakan jumlah wajib pajak (WP) individu yang telah melaporkan SPT-nya sampai hari ini adalah sekitar 6,4 juta orang. Jumlah ini meningkat dari hari sebelumnya yang sebanyak 6,1 juta orang. Ditjen Pajak akan memantau progres pelaporan pajak penghasilan orang individi sampai akhir Maret 2018.
“ Target kami, wajib pajak yang melapor tahun ini sebanyak 14 juta orang atau 80 persen dari total wajib pajak orang individu. Semoga mereka bisa melakukan pengisian secepatnya. Jangan menunggu sampai akhir tenggat waktu,” kata dia.
(Sumber: Liputan6.com/Maulandy Rizky Bayu Kencana)
Advertisement
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia