Obat Trastuzumab (Foto: Courtesy Drug Development Technology)
Dream - Perjuangan pasien kanker payudara Juniarti Tanjung serta tim kuasa hukumnya untuk kembali mendapat jaminan obat Trastuzumab berakhir damai.
BPJS Kesehatan akhirnya menandatangani akta kalau akan kembali menjamin obat untuk kemoterapi tersebut.
Hal ini sesuai dengan hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 27 September 2018 kemarin.
Selama 4 bulan, Yuni dibantu oleh teman-temanya yang merupakan pengacara mengajukan gugatan kepada BPJS Kesehatan, Presiden Jokowi, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek dan Ketua Dewan Perimbangan Klinis Agus Purwadianto.
" Perjuangan ini bukan hanya untuk kita, tapi juga perjuangan dan kemenangan bagi penderita kanker payudara HER2 positif. Istriku ternyata gak sendirian, banyak pihak yang membantu, tim hukum yang bekerja cepat tanpa dibayar sepeser pun," ungkap Edy Haryadi, suami dari Juniarti, saat dihubungi Dream.
Edy pun berharap akta tersebut langsung disosialisasikan ke rumah sakit dan apoteker seluruh Indonesia. Pasalnya, para pasien kanker payudara seperti istrinya, berpacu dengan waktu untuk melawan sel kanker yang ganas.
" Akta baru ditanda tangani kemarin. Hari ini istri saya kemoterapi ke-4 di RS Persahabatan, tapi belum mendapatkan obat karena salinan putusan belum sampai. Semoga di kemoterapi ke-5, obat tersebut sudah bisa didapat, dan bisa digunakan oleh pasien kanker payudara HER2 positif lainnya," kata Edy.
Dikutip dari keterangan Edy di Facebooknya, sengketa kasus ini berawal dari Surat Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan R Maya Armiani Rusady, Nomor 2004/III.2/2018 tanggal 14 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS di seluruh Indonesia untuk menghentikan penjaminan terhadap obat trastuzumab sejak 1 April 2018.
Padahal trastuzumab sangat penting untuk memperpanjang hidup penderita kanker payudara HER2 positif.
Efek dari kebijakan itu dialami Juniarti, SH, penderita kanker payudara HER2 positif yang baru terdeteksi Mei 2018. Karena aturan itu, ia tak bisa mengakses lagi trastuzumab yang sangat penting untuk memperpanjang hidup penderita kanker payudarra HER2 positif.
Akhirnya 27 Juli 2018 lalu, Juniarti dan suami, Edy Haryadi, yang diwakili Tim Advokasi Trastuzumab, mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa pada Presiden Jokowi (Tergugat I), Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (Tergugat II), Dirut BPJS Kesehatan Fahmi Idris dkk (Tergugat III), dan Ketua Dewan Perimbangan Klinis Agus Purwadianto (Tergugat IV).
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN