Ilustrasi Obat (renews.id)
Dream - Dunia pengobatan modern sudah berkembang pesat. Pelbagai obat untuk sejumlah penyakit sudah banyak beredar.
Meski demikian, ada sebagian orang yang menggunakan obat kimia alami. Tetapi, ada sebagian obat tersebut dihasilkan dari hewan yang diharamkan untuk dikonsumsi.
Salah satunya minyak ular piton. Minyak ini dipercaya dapat menyembuhkan penyakit paru-para. Caranya, diminum dengan dicampur madu.
Apakah penggunaan minyak ini dibolehkan?
Mengutip laman tarjih.or.id, ular piton merupakan salah satu binatang buas yang berbahaya. Binatang ini jelas dilarang untuk dikonsumsi baik dagingnya maupun minyaknya, seperti pada hadis yang diriwayatkan Muslim.
" Dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw (diriwayatkan bahwa) beliau bersabda: Segala binatang yang memiliki taring dari binatang buas, haram memakannya."
Sementara madu adalah jenis cairan yang dihasilkan lebah, yang menurut ilmuwan memiliki sejumlah zat baik bagi tubuh. Madu juga berkhasiat menyembuhkan sejumlah penyakit.
Mengkonsumsi minyak ular piton dicampur madu sama dengan mencampur benda haram dengan halal. Jika hal ini terjadi, maka hukum yang dikenakan adalah haram didasarkan pada kaidah fikih:
" Apabila berkumpul antara yang halal dan haram pada saat yang bersamaan, maka dimenangkan yang haram."
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Resmi Diluncurkan, Viva Retinol Serum Hadirkan 3x Presisi Perawatan Kulit dalam Setiap Tetes
