Menag Yaqut Cholil Qoumas Usai Tunaikan Umrah Wajib (Foto: Kemenag.go.id)
Dream - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas merespon adanya 46 WNI yang dipulangkan kembali ke Tanah Air setibanya di Bandara Jeddah karena persoalan visa.
Menag menegaskan sudah seharusnya setiap travel yang menyelenggarakan ibadah haji, apabila tidak sesuai dengan peraturan akan mendapat sanksi tegas.
“ Travel yang menurut saya tidak menyelenggarakan sesuai dengan apa yang sudah menjadi peraturan, misalnya kemarin kita dengar ada 46 calon jemaah yang dipulangkan, kita akan berikan sanksi yang saya kira paling tegas buat mereka,” tegas Menag usai menjalankan umrah wajib di Masjidil Haram, Makkah pada Senin, 4 Juli 2022.
Menurut Gus Yaqut sapaan Menag, setiap penyelenggara perjalanan ibadah haji maupun umrah, tidak boleh mempermainkan nasib orang.
Apalagi bagi mereka yang ingin beribadah, lanjut Menag, bahwa mempermainkan keinginan ibadah orang itu dosa besar.
“ Kita akan berikan sanksi yang tepat untuk mereka,” jelas Menag.
Diketahui, sebanyak 46 WNI sempat tertahan di imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, Kamis, 30 Juni 2022, dini hari.
Mereka berangkat ke Arab Saudi dengan penerbangan reguler, dan mendarat di Bandara Internasional Jeddah. Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan tidak memiliki kewenangan dalam mengelola visa haji mujamalah. Kewenangan Kemenag adalah pengelolaan visa haji kuota Indonesia. Di dalamnya terdapat visa kuota haji reguler dan visa kuota haji khusus.
" Sesuai undang-undang Kementerian Agama tidak mengelola visa haji mujamalah, hanya visa haji kuota Indonesia," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief dalam keterangannya, dikutip Selasa 5 Juli 2022.
Hilman menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, mengatur bahwa visa haji Indonesia terbagi menjadi dua yaitu visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Visa mujamalah dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan biasanya digunakan untuk menjamu atau mengundang mitra Saudi untuk kepentingan diplomatik dan lain-lain.
" Karena sifatnya adalah undangan raja, pengelolaan visa tersebut di bawah kewenangan langsung Kedutaan Besar Arab Saudi," ujarnya.
Adapun terkait teknis keberangkatannya, lanjut Hilman, pemegang visa mujamalah harus berangkat ke Arab Saudi melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Ayat (2) pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK.
" Ketentuan ini dimaksudkan agar proses pemberangkatan setiap WNI yang akan menunaikan ibadah haji tercatat. Di samping itu, pihak penyelenggara yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah PIHK," tutur Hilman.
Sedangkan pada ayat (3) pasal 18 mengatur bahwa PIHK yang memberangkatkan WNI yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri.
Advertisement
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Trik Wajah Glowing dengan Bahan yang Ada di Dapur