Ilustrasi Jemaah Haji. (Foto: Instagram/@kemenag_ri)
Dream – Masa tunggu haji di Indonesia adalah masa di mana calon jemaah haji harus mengantre sesuai urutan keberangkatan ibadah haji. Antrean ini bisa sangat lama tergantung jumlah pendaftar di suatu kabupaten atau provinsi. Semakin banyak yang mendaftar, maka semakin lama masa tunggu haji seseorang.
Berdasarkan data terbaru dari laman resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, masa tunggu haji atau dikenal dengan istilah waiting list jika mendaftar tahun 2023 ini, maka diperkirakan keberangkatan haji antara 11 tahun hingga 47 tahun mendatang.
Masa tunggu haji bisa berbeda-beda setiap daerah. Terdapat 24 provinsi yang dihitung berdasarkan kuota per provinsi. Sementara itu, ada 128 kota/kabupaten yang tidka menggunakan kuota provinsi, melainkan kuota kabupaten/kota.
Lantas berapa lama masa tunggu haji bagi calon jemaah haji Indonesia tiap provinsi? Mari simak ulasan selengkapnya berikut ini sebagaimana dilansir Dream dari data Kemenag RI.
Faktor yang memengaruhi perbedaan masa tunggu haji di setiap daerah adalah jumlah pendaftarnya. Apabila jumlah pendaftar di suatu daerah semakin banyak, maka masa tunggu haji akan semakin lama.
Berdasarkan data terbaru Kemenag RI, daerah dengan masa tunggu haji paling singkat adalah Kabupaten Maluku Barat Daya dengan durasi 11 tahun. Sedangkan daerah dengan masa tunggu haji paling lama ialah Kabupaten Bantaeng dengan lama 47 tahun.
Selain karena jumlah pendaftar, faktor lain yang menyebabkan masa tunggu haji semakin lama ialah kebijakan pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi. Sebagai contoh pada masa pandemi Covid-19 kemarin yang menyebabkan pengurangan kuota jemaah haji. Akibatnya, calon jemaah haji terpaksa harus menunda keberangkatannya karena kebijakan tersebut. Kebijakan semacam itu berimbas pada masa tunggu haji yang semakin lama.
Sahabat Dream juga dapat melihat daftar masa tunggu haji melalui website resmi Kementerian Agama Republik Indonesia. Melalui laman haji.kemenag.go.id, Sahabat Dream dapat melihat masa tunggu haji pada menu ‘Basis Data’ kemudian pilih ‘Waiting List’.
Setelah masuk ke menu ‘Waiting List’, kamu akan melihat tabel yang berisi masa tunggu haji setiap provinsi di Indonesia. Kolomnya terdiri dari wilayah, kuota haji, masa tunggu (tahun), porsi terakhir, jumlah pendaftar, dan lunas tunda. Kamu bisa langsung mencari provinsi atau kota/kabupaten tempat kamu akan mendaftar haji.
Misal apabila Sahabat Dream tinggal di Kabupaten Sleman, maka ikut kuota provinsi DI Yogyakarta. Berdasarkan tabel yang diakses pada 22 Juni 2023, jika kamu mendaftar sekarang, maka diperkirakan keberangkatan hajimu 33 tahun mendatang. Masa tunggu haji ini didapat dari jumlah pendaftar 92.943 dibagi kuota haji provinsi 2.952.
Berikut masa tunggu haji yang berhasil diakses dari laman resmi haji.kemenag.go.id pada 22 Juni 2023:
ACEH : 33 tahun
SUMATERA UTARA : 21 tahun
SUMATERA BARAT : 24 tahun
R I A U : 26 tahun
J A M B I : 32 tahun
SUMATERA SELATAN : 23 tahun
LAMPUNG : 23 tahun
DKI JAKARTA : 28 tahun
JAWA TENGAH : 32 tahun
DI YOGYAKARTA : 33 tahun
JAWA TIMUR : 34 tahun
B A L I : 28 tahun
NUSA TENGGARA BARAT: 36 tahun
NUSA TENGGARA TIMUR: 23 tahun
KALIMANTAN TENGAH : 27 tahun
KALIMANTAN SELATAN: 38 tahun
SULAWESI UTARA : 17 tahun
SULAWESI TENGAH : 23 tahun
SULAWESI TENGGARA : 27 tahun
P A P U A : 25 tahun
BANGKA BELITUNG : 28 tahun
B A N T E N : 27 tahun
GORONTALO : 17 tahun
KEPULAUAN RIAU : 23 tahun
KOTA BENGKULU : 33 tahun
KAB BENGKULU UTARA: 21 tahun
KAB BENGKULU SELATAN: 23 tahun
KAB REJANG LEBONG : 23 tahun
KAB MUKOMUKO : 23 tahun
KAB SELUMA : 18 tahun
KAB KAUR : 15 tahun
KAB KEPAHIANG : 23 tahun
KAB LEBONG :18 tahun
KAB BENGKULU TENGAH: 21 tahun
KOTA BANDUNG : 24 tahun
KOTA BOGOR : 22 tahun
KOTA SUKABUMI : 20 tahun
KOTA CIREBON : 24 tahun
KAB BOGOR : 25 tahun
KAB SUKABUMI : 17 tahun
KAB CIANJUR : 18 tahun
KAB BEKASI : 29 tahun
KAB KARAWANG : 22 tahun
KAB SUBANG : 18 tahun
KAB PURWAKARTA : 23 tahun
KAB BANDUNG : 22 tahun
KAB SUMEDANG : 18 tahun
KAB GARUT : 19 tahun
KAB TASIKMALAYA : 18 tahun
KAB CIAMIS : 19 tahun
KAB CIREBON : 24 tahun
KAB KUNINGAN: 19 tahun
KAB INDRAMAYU : 22 tahun
KAB MAJALENGKA : 20 tahun
KOTA BEKASI : 25 tahun
KOTA DEPOK : 28 tahun
KOTA TASIKMALAYA : 24 tahun
KOTA CIMAHI : 25 tahun
KOTA BANJAR : 18 tahun
KAB BANDUNG BARAT : 21 tahun
KAB PANGANDARAN : 20 tahun
KOTA PONTIANAK : 23 tahun
KAB SAMBAS : 22 tahun
KAB SANGGAU : 20 tahun
KAB SINTANG : 19 tahun
KAB MEMPAWAH : 18 tahun
KAB KAPUAS HULU : 24 tahun
KAB KETAPANG : 21 tahun
KAB LANDAK : 14 tahun
KAB BENGKAYANG : 18 tahun
KOTA SINGKAWANG : 26 tahun
KAB MELAWI : 17 tahun
KAB SEKADAU : 18 tahun
KAB KAYONG UTARA : 16 tahun
KAB KUBU RAYA : 23 tahun
KOTA BALIKPAPAN : 34 tahun
KOTA SAMARINDA : 35 tahun
KAB KUTAI KARTANEGARA: 31 tahun
KAB TANAH PASIR : 33 tahun
KAB B E R A U : 34 tahun
KAB KUTAI BARAT : 22 tahun
KAB KUTAI TIMUR : 34 tahun
KOTA BONTANG : 43 tahun
KAB PENAJAM PASER UTARA : 33 tahun
KAB MAHAKAM ULU : 15 tahun
KOTA MAKASSAR : 41 tahun
KOTA PARE-PARE : 43 tahun
KAB PINRANG : 44 tahun
KAB GOWA : 38 tahun
KAB WAJO : 41 tahun
KAB BONE : 38 tahun
KAB TANA TORAJA : 25 tahun
KAB MAROS : 38 tahun
Untuk daftar masa tunggu haji selanjutnya dapat diakses langsung melalui laman resmi https://haji.kemenag.go.id/v4/index.php/waiting-list
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib