Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Haji Furoda adalah Kuota Khusus dari Pemerintah Arab Saudi, Wajib Ditunaikan Tanpa Antre

Haji Furoda adalah Kuota Khusus dari Pemerintah Arab Saudi, Wajib Ditunaikan Tanpa Antre Ilustrasi Jemaah Haji. (Foto: Pexels.com/Anas Jawed)

Dream – Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam karena termasuk rukun Islam yang kelima. Meskipun berhukum wajib, namun statusnya menjadi berbeda-beda tergantung kondisi kemampuan setiap umat.

Ibadah haji diwajibkan bagi umat Islam yang mampu melaksanakan perjalanan ke Tanah Suci hingga kembali lagi ke negerinya. Selain itu, umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan anggota keluarga yang ditinggalkan.

Tak hanya mampu secara materi, umat Islam yang hendak ibadah haji juga mampu secara fisik alias sehat jasmani dan rohaninya. Artinya orang yang memiliki penyakit mental serius, tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji meskipun dirinya kaya raya.

Dalam pengertian ibadah haji, kita sudah tidak asing dengan istilah haji furoda. Namun sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah tersebut. Nah bagi Sahabat Dream yang belum begitu memahami istilah haji furoda, langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!

Apa Itu Haji Furoda?

Haji Furoda adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada haji yang menjadi kewajiban individu yang mampu melakukannya. Haji Furoda juga dikenal sebagai Haji Tamattu' atau Haji Ifrad.

Secara spesifik, haji furoda adalah ibadah haji nonkuota yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Haji furoda juga disebut haji mujamalah yaitu program haji yang mendapatkan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi.

Secara hukum, pemberangkatan haji furoda adalah legal dan bisa langsung berangkat tanpa mengantre. Hal ini tentu berbeda dengan haji plus, yang mana kuota haji plus adalah dari pemerintah dengan biaya lebih mahal daripada haji reguler.

Sama seperti ibadah haji pada umumnya, Haji Furoda juga melibatkan serangkaian ibadah yang telah ditentukan selama masa haji, seperti berihram, thawaf di sekitar Kabah, melaksanakan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, wukuf di Padang Arafah, melempar jumroh di Mina, dan melakukan tahallul (mencukur atau memendekkan rambut).

Haji Furoda Wajib Ditunaikan

Haji Furoda adalah ibadah yang harus dilakukan sekali seumur hidup oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ibadah haji ini memiliki persyaratan tertentu, seperti kesehatan yang memadai, kekuatan fisik, dan kecukupan finansial untuk menunaikan ibadah tersebut.

Haji Furoda merupakan kesempatan bagi umat Muslim untuk membersihkan diri dari dosa, mendapatkan pengampunan Allah SWT, dan memperkuat ikatan spiritual dengan-Nya. Ibadah haji juga mengajarkan nilai-nilai kesederhanaan, persaudaraan, dan ketaqwaan kepada Allah.

Penting untuk dicatat bahwa Haji Furoda berbeda dengan Haji Nafilah, yang merujuk pada haji yang dilakukan secara sukarela sebagai tambahan atas kewajiban haji furoda. Haji Nafilah tidak diwajibkan, tetapi merupakan amalan yang dianjurkan dan mendapatkan pahala tambahan.

Berbeda dengan Haji Nafilah

Haji Nafilah atau dikenal sebagai Haji Sunnah, adalah haji yang dilakukan secara sukarela sebagai ibadah tambahan di luar kewajiban haji fardhu. Haji Nafilah dapat dilakukan oleh individu yang telah menunaikan ibadah haji. Singkatnya, haji nafilah adalah ibadah haji yang dilakukan kedua kali atau ketiga kali, dan seterusnya.

Meskipun Haji Nafilah tidak memiliki status wajib seperti Haji Furoda, melaksanakan Haji Nafilah tetap memberikan pahala yang besar dan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Melalui Haji Nafilah, seorang Muslim dapat memperkuat hubungannya dengan Allah, membersihkan diri dari dosa, dan mendapatkan keberkahan dan pengampunan.

Namun demikian, naik haji berkali-kali harus dipertimbangkan lagi bagi umat Islam. Sebab kapasitas Masjidil Haram terbatas sehingga setiap negara memiliki kuota haji. Hal ini membuat para calon jemaah haji harus mengantre hingga belasan tahun bahkan puluhan tahun.

Karena berbagai alasan yang kompleks mengenai pelayanan ibadah haji, maka MUI mengeluarkan fatwa bahwa ibadah haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Hal ini demi memberikan kesempatan kepada umat Islam lain untuk menunaikan ibadah haji. Apabila memiliki dana yang berlebih, maka bisa dialokasikan untuk kepentingan umum dan sosial.

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pangkas Masa Tinggal Haji Biar Biaya Terjangkau

Pangkas Masa Tinggal Haji Biar Biaya Terjangkau

Menag usulkan masa tinggal jemaah di tanah suci dipercepat guna menekan biaya haji, serta Istithaah dilakukan sebelum pelunasan.

Baca Selengkapnya icon-hand
BSI Umrah Travel Fair Jadi Bukti Keseriusan Perseroan dalam Mendorong Penguatan Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah

BSI Umrah Travel Fair Jadi Bukti Keseriusan Perseroan dalam Mendorong Penguatan Bisnis Ekosistem Haji dan Umrah

BSI terus berupaya mendorong pertumbuhan dan pengembangan bisnis haji dan umrah.

Baca Selengkapnya icon-hand
Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Menteri Muhadjir Wacanakan Larangan Haji Lebih dari Satu Kali

Banyak calon jemaah haji lansia, Menko PMK rencanakan haji dibatasi satu kali mempersingkat antrean.

Baca Selengkapnya icon-hand
Operasional Haji 2023 Ditutup, 77 Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Operasional Haji 2023 Ditutup, 77 Jemaah Masih Dirawat di Arab Saudi

Jemaah sakit terus diberi pendampingan, pencarian jemaah hilang tetap dilanjutkan.

Baca Selengkapnya icon-hand