Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Ilustrasi Jemaah Haji. (Foto: Pexels.com/Anas Jawed)
Dream – Ibadah haji merupakan kewajiban bagi umat Islam karena termasuk rukun Islam yang kelima. Meskipun berhukum wajib, namun statusnya menjadi berbeda-beda tergantung kondisi kemampuan setiap umat.
Ibadah haji diwajibkan bagi umat Islam yang mampu melaksanakan perjalanan ke Tanah Suci hingga kembali lagi ke negerinya. Selain itu, umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhan anggota keluarga yang ditinggalkan.
Tak hanya mampu secara materi, umat Islam yang hendak ibadah haji juga mampu secara fisik alias sehat jasmani dan rohaninya. Artinya orang yang memiliki penyakit mental serius, tidak diwajibkan melaksanakan ibadah haji meskipun dirinya kaya raya.
Dalam pengertian ibadah haji, kita sudah tidak asing dengan istilah haji furoda. Namun sebagian orang mungkin masih asing dengan istilah tersebut. Nah bagi Sahabat Dream yang belum begitu memahami istilah haji furoda, langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini!
Haji Furoda adalah istilah yang digunakan untuk mengacu pada haji yang menjadi kewajiban individu yang mampu melakukannya. Haji Furoda juga dikenal sebagai Haji Tamattu' atau Haji Ifrad.
Secara spesifik, haji furoda adalah ibadah haji nonkuota yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019. Haji furoda juga disebut haji mujamalah yaitu program haji yang mendapatkan kuota khusus dari pemerintah Arab Saudi.
Secara hukum, pemberangkatan haji furoda adalah legal dan bisa langsung berangkat tanpa mengantre. Hal ini tentu berbeda dengan haji plus, yang mana kuota haji plus adalah dari pemerintah dengan biaya lebih mahal daripada haji reguler.
Sama seperti ibadah haji pada umumnya, Haji Furoda juga melibatkan serangkaian ibadah yang telah ditentukan selama masa haji, seperti berihram, thawaf di sekitar Kabah, melaksanakan sa'i antara bukit Shafa dan Marwa, wukuf di Padang Arafah, melempar jumroh di Mina, dan melakukan tahallul (mencukur atau memendekkan rambut).
Haji Furoda adalah ibadah yang harus dilakukan sekali seumur hidup oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Ibadah haji ini memiliki persyaratan tertentu, seperti kesehatan yang memadai, kekuatan fisik, dan kecukupan finansial untuk menunaikan ibadah tersebut.
Haji Furoda merupakan kesempatan bagi umat Muslim untuk membersihkan diri dari dosa, mendapatkan pengampunan Allah SWT, dan memperkuat ikatan spiritual dengan-Nya. Ibadah haji juga mengajarkan nilai-nilai kesederhanaan, persaudaraan, dan ketaqwaan kepada Allah.
Penting untuk dicatat bahwa Haji Furoda berbeda dengan Haji Nafilah, yang merujuk pada haji yang dilakukan secara sukarela sebagai tambahan atas kewajiban haji furoda. Haji Nafilah tidak diwajibkan, tetapi merupakan amalan yang dianjurkan dan mendapatkan pahala tambahan.
Haji Nafilah atau dikenal sebagai Haji Sunnah, adalah haji yang dilakukan secara sukarela sebagai ibadah tambahan di luar kewajiban haji fardhu. Haji Nafilah dapat dilakukan oleh individu yang telah menunaikan ibadah haji. Singkatnya, haji nafilah adalah ibadah haji yang dilakukan kedua kali atau ketiga kali, dan seterusnya.
Meskipun Haji Nafilah tidak memiliki status wajib seperti Haji Furoda, melaksanakan Haji Nafilah tetap memberikan pahala yang besar dan kesempatan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Melalui Haji Nafilah, seorang Muslim dapat memperkuat hubungannya dengan Allah, membersihkan diri dari dosa, dan mendapatkan keberkahan dan pengampunan.
Namun demikian, naik haji berkali-kali harus dipertimbangkan lagi bagi umat Islam. Sebab kapasitas Masjidil Haram terbatas sehingga setiap negara memiliki kuota haji. Hal ini membuat para calon jemaah haji harus mengantre hingga belasan tahun bahkan puluhan tahun.
Karena berbagai alasan yang kompleks mengenai pelayanan ibadah haji, maka MUI mengeluarkan fatwa bahwa ibadah haji hanya wajib dilakukan sekali seumur hidup. Hal ini demi memberikan kesempatan kepada umat Islam lain untuk menunaikan ibadah haji. Apabila memiliki dana yang berlebih, maka bisa dialokasikan untuk kepentingan umum dan sosial.
Advertisement

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

3 Jenis Makanan yang Sebaiknya Dihindari Sebelum Olahraga, Menurut Ahli Gizi

IHSG Dibuka Menguat Tipis, Investor Waspadai Aksi Profit Taking

Sering Minum Boba? Ini 5 Dampaknya bagi Tubuh, dari Gula Darah hingga Asupan Antioksidan

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Mau Nonton Grand Final AXIS Nation Cup 2026? Ini Cara Daftar dan Datang ke Istora Senayan

Sambut Tren Warna 2027, JOTUN Hadirkan 24 Warna dalam Koleksi JOURNEYS