© MEN
Dream - Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan akan mengalihkan 24.276 kuota calon jemaah haji (calhaj) yang belum melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH), kepada jamaah yang masuk ke dalam kuota cadangan.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan, hingga periode pelunasan berakhir, sisa kuota yang belum melunasi BIPIH sebanyak 24.276 jemaah.
“ Selanjutnya untuk mengisi sisa kuota yang belum melunasi tersebut, akan diisi oleh jamaah haji cadangan,” ungkap Hilman.
Menurut Hilman, berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, alokasi kuota jamaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 1444 Hijriah atau 2023 Masehi ada sebesar 221.000.
Kuota bagi jemaah haji reguler itu ada sebanyak 203.320, yang terdiri dari 190.897 jamaah haji, 10.166 prioritas usia lanjut, 685 pimpinan atau pendamping KBIHU, dan 1.572 petugas haji daerah.
Sementara untuk kuota jemaah haji khusus yakni 17.680 bagi jemaah yang terdiri dari 16.305 jemaah haji dan 1.375 petugas haji khusus.
Namun dalam rentang waktu pelunasan BIPIH jemaah haji reguler sejak 11 April hingga 19 Mei 2023, hanya 179.044 jemaah yang telah melakukan pelunasan biaya haji. Sedangkan jemaah cadangan yang telah melunasi BIPIH totalnya sebanyak 29.775.
“ Dari 24.276 tersebut terdapat sisa (kuota), ini memang ada beberapa provinsi yang tidak terpenuhi sampai cadangan pun kita gabungkan,” ujarnya.
Sementara untuk provinsi yang kuotanya belum terpenuhi meski sudah memasukkan daftar cadangan adalah DKI Jakarta, Papua, dan Sumatera Utara, yang jumlahnya jika digabungkan totalnya mencapai 266 orang.
Dari kuota inilah, Kemenag memutuskan dan akan membagi kuota tersebut terutama pada provinsi yang masih satu embarkasi.
Sisa kuota DKI Jakarta yang berjumlah 119 orang akan diberikan kepada Provinsi Banten sebanyak 70 orang dan Provinsi Lampung sejumlah 49 orang. Kemudian sisa kuota Provinsi Papua yang ada 17 orang seluruhnya akan diberikan kepada Provinsi Sulawesi Selatan.
“ Sedangkan sisa kuota Provinsi Sumatera Utara sebanyak 130 jamaah akan diberikan untuk dua provinsi dengan masa tunggu terlama dengan rincian untuk Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 18 jamaah haji, Provinsi Sulawesi Selatan 112 jamaah haji,” ucapnya.
Hilman menyampaikan, kebijakan tersebut sebenarnya merupakan kebijakan berbentuk simulasi, yang dijalankan bila terjadi suatu kekosongan pada kuota yang disediakan.
Namun, apabila ada pihak-pihak yang kurang berkenan maka kebijakan itu bisa dikompromikan dengan jajarannya di daerah.
" Sebetulnya dalam aturan kita kalau tidak terpenuhi, maka kekosongan itu bisa diisi oleh jamaah yang satu embarkasi. Ini bentuk simulasi-simulasi yang ada di provinsi yang jumlah (kekosongan kuotanya) agak banyak. Jadi kita simulasikan saja, tapi ini bisa dikompromikan," ujarnya.
sumber: Liputan6.com