Jemaah Haji Indonesia (Kemenag)
Dream - Tidak semua jemaah haji bisa melaksanakan umrah wajib saat tiba di Mekah. Ada dua kategori jemaah haji yang kemungkinan berhalangan yakni perempuan yang sedang haid dan jemaah yang sedang sakit (perempuan maupun laki-laki).
Juru Bicara Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin mengatakan, bagi jemaah perempuan yang berhalangan karena haid, dapat memperhatikan tiga hal berikut.
Pertama, menunggu sampai masa haidnya selesai, lalu mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib.
" Jika sampai mendekati masa wukuf halangannya belum selesai, agar minum obat sesuai petunjuk dokter untuk menghentikan haidnya. Jika sudah bersih, melakukan mandi wajib dan melaksanakan umrah wajib," ujar Fauzin.
Kemudian, jika meminum obat tidak memungkinkan dan waktu segera tiba, dapat mengubah niat dari haji Tamattu’ menjadi haji Ifrad, yaitu mengerjakan haji tanpa melaksanakan umrah.
Lebih lanjut, Fauzin menjelaskan tiga hal yang perlu diperhatikan bagi jemaah haji yang berhalangan umrah wajib karena sakit.
Pertama, menunggu sampai sembuh, berkonsultasi dengan dokter PPIH Kloter guna memastikan kesehatannya untuk melaksanakan umrah wajib.
Kedua, jika sampai saat wukuf belum sembuh, pemerintah akan men-safariwukuf-kan seluruh jemaah yang sakit yang dapat dibawa ke Arafah untuk wukuf. Rukun thawaf ifadhah-nya juga dibadalkan atau diwakilkan oleh petugas atau jemaah lain.
" Jika kondisi sakitnya tidak memungkinkan di-safariwukuf-kan, jemaah tersebut masuk dalam kategori jemaah yang dibadalhajikan oleh pemerintah," jelas dia.
Fauzin mengimbau jemaah yang terhalang umrah wajibnya untuk segera melakukan konsultasi dengan PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi bidang Bimbingan Ibadah.
PPIH Bidang Bimbingan Ibadah juga segera melakukan identifikasi dan sosialisasi ke jemaah.
" Pemerintah berharap seluruh jemaah tuntas dalam melaksanakan rangkaian ibadahnya dan bagi yang terhalang karena suatu sebab dapat diberikan solusinya serta terlaksana dengan baik dan tertib," tandas Fauzin.
Sumber: Liputan6.com
Dream - Jemaah haji Indonesia diimbau untuk membayar kewajiban dam melalui bank pilihan pemerintah Arab Saudi. Imbauan ini disampaikan seoring aktivitas para sebagian besar jemaah haji yang mulai melaksanakan haji Tamattu’.
Haji tamattu' adalah rangkaian pelaksanaan ibadah haji dimana para jemaah melakukan umrah terlebih dahulu baru berhaji. Sesuai ketentuan, jemaah yang melaksanakan haji Tamattu' diwajibkan membayar dam atau denda berupa menyembelih hewan.
" Jemaah diimbau untuk dapat melakukan pembayaran dam sesuai saluran resmi yang telah ditentukan Pemerintah Arab Saudi sehingga pelaksanaannya sesuai aturan dan tertib,” pesan Juru Bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Akhmad Fauzin.
Pada musim haji tahun ini, pemerintah Saudi melalui Perusahaan Motawif Jemaah Haji Asia Tenggara (Motowifs Pilgrims For South East Asian Countries Company) telah mengeluarkan surat petunjuk tentang Dam dan Kurban Tahun 1443H. Surat ditujukan kepada Perwakilan Misi Haji Indonesia, Malaysia, Filipina, dan Thailand.
Melalui surat edaran tersebut dijelaskan bahwa jemaah dapat membayar dam melalui saluran pembayaran yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi. Yakni Bank Pembangunan Islam (IsDB), Bank Al Rajhi, Pos Saudi, dan Situs (ADAHI).
“ Pemerintah mengimbau jemaah tidak melakukan transaksi dengan calo dan penjaja/pedagang, tidak membeli kupon dari situs web yang mencurigakan," sambungnya.
Tiga lembaga tersebut dipilih karena dianggap memenuhi kriteria yang ditetapkan.
" Kami mendorong agar PPIH Arab Saudi Bidang Bimbingan Ibadah dan PPIH Kloter segera melakukan koordinasi dan sosialisai ke jemaah haji," kata Fauzin mengimbau.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`