Ilustrasi (Foto:Vemale.com)
Dream - Terdapat praktik dalam keseharian masyarakat yaitu menjual rambut yang sudah dipotong. Rambut itu biasanya dikumpulkan untuk bahan membuat rambut palsu.
Ada juga pengrajin yang membeli rambut-rambut itu ke salon. Mereka akan mengolah rambut-rambut itu dan menjualnya dalam bentuk wig.
Tetapi, dalam pandangan Islam, transaksi jual beli rambut ternyata ada hukumnya. Bagaimana ulama melihat praktik jual beli ini?
Untuk selengkapnya, silakan buka tautan ini.
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement
Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Berawal dari Perasaan Senasib, Komunitas Kuda Klub Eksis 10 Tahun Patahkan Mitos `Mobil Malapetaka`

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir



Sentuh Minoritas Muslim, Dompet Dhuafa Salurkan Bantuan hingga Pelosok Samosir

Geger Pengakuan Suami Wardatina Sudah Menikah Siri dengan Inara Rusli

Siklon Tropis Senyar: Dari Bibit 95B hingga Awan Ekstrem di Sumatera

Insanul Fahmi Akui Nikah dengan Inara Rusli, Pihak Kajian Teman Searah Klarifikasi


Dompet Dhuafa Heartventure, Berbagi Bersama Content Creator di Pelosok Samosir

Habitat Terus Tergerus Masif, Populasi Gajah Sumatera Kian Terdesak ke Ambang Kepunahan