Ilustrasi (Foto:Vemale.com)
Dream - Terdapat praktik dalam keseharian masyarakat yaitu menjual rambut yang sudah dipotong. Rambut itu biasanya dikumpulkan untuk bahan membuat rambut palsu.
Ada juga pengrajin yang membeli rambut-rambut itu ke salon. Mereka akan mengolah rambut-rambut itu dan menjualnya dalam bentuk wig.
Tetapi, dalam pandangan Islam, transaksi jual beli rambut ternyata ada hukumnya. Bagaimana ulama melihat praktik jual beli ini?
Untuk selengkapnya, silakan buka tautan ini.
Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi
Ayo berbagi traffic di sini!
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Ukuran Betis Ternyata Bisa Mengungkap Kondisi Kesehatan Pria, Ini Penjelasan Ilmiahnya

Orang yang Menguasai Banyak Bahasa Diduga Memiliki Otak hingga 13 Tahun Lebih Muda

Mengapa Wadah Plastik Menyimpan Bau dan Noda, tetapi Kaca Tidak?