Bolehkah Menjual Rambut dalam Islam?

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 24 Februari 2015 10:02
Bolehkah Menjual Rambut dalam Islam?
Bagaimana para ulama menghukumi jual beli rambut?

Dream - Terdapat praktik dalam keseharian masyarakat yaitu menjual rambut yang sudah dipotong. Rambut itu biasanya dikumpulkan untuk bahan membuat rambut palsu.

Ada juga pengrajin yang membeli rambut-rambut itu ke salon. Mereka akan mengolah rambut-rambut itu dan menjualnya dalam bentuk wig.

Tetapi, dalam pandangan Islam, transaksi jual beli rambut ternyata ada hukumnya. Bagaimana ulama melihat praktik jual beli ini?

Untuk selengkapnya, silakan buka tautan ini.

 

Kirimkan kisah nyata inspiratif disekitamu atau yang kamu temui, ke komunitas@dream.co.id, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Lampirkan satu paragraf dari konten blog/website yang ingin dipublish
2. Sertakan link blog atau sosmed
3. Foto dengan ukuran high-res
4. Isi di luar tanggung jawab redaksi

Ayo berbagi traffic di sini!

 

Beri Komentar