Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Zakat Maal (http://pengusahamuslim.com/)
Dream - Keberadaan zakat sebagai salah satu amalan yang diwajibkan dalam Islam sejatinya bermakna untuk menyejahterakan umat. Zakat biasanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan kaum yang kurang mampu agar tetap bisa menjalankan kehidupan.
Meski demikian, tidak sedikit praktik penggunaan zakat untuk modal usaha. Hal ini dimaksudkan agar kelompok mustahiq (penerima zakat) dapat membuat usaha sendiri agar bisa mandiri secara finansial. Lantas, bagaimana hukumnya jika harta hasil pengumpulan zakat digunakan sebagai modal usaha para mustahiq?
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa yang membolehkan penggunaan zakat untuk modal usaha. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2003 tentang Penggunaan Dana Zakat untuk Istitsmar (investasi).
Dalam fatwa itu disebut beberapa syarat penggunaan zakat untuk modal usaha. Pertama, zakat harus disalurkan pada usaha yang dibenarkan oleh syariah dan peraturan yang berlaku.
Syarat ke dua, usaha yang mendapat modal dari dana zakat merupakan usaha yang diyakini akan memberikan keuntungan didasarkan pada studi kelayakan. Ke tiga, usaha tersebut harus dibina dan diawasi oleh pihak yang memiliki kompetensi.
Ke empat, usaha tersebut harus dijalankan oleh pihak yang dapat dipercaya. Syarat ke lima, modal usaha tersebut harus mendapat jaminan dari pemerintah dan apabila mengalami kerugian maka pemerintah harus menggantinya.
Ke tujuh, tidak boleh ada kaum dhuafa yang kelaparan atau membutuhkan biaya ketika zakat disalurkan untuk modal usaha. Syarat terakhir, penggunaan dana zakat untuk modal usaha harus dibatasi waktunya. Baca Juga: Hukum Zakat Harta Haram Hukum Menanam Ari-Ari Bayi dalam Islam Takut Kiamat, Sekeluarga Bunuh Diri Massal Uang dari Langit Akhiri Aksi Penipu Dubai Ulang Tahun NU Hebohkan Lini Media Sosial Penumpang Gelap Diringkus Saat Selfie di Kokpit Lamaran Romantis Kekasih Berujung Kematian
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
