Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28
Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
Suara-Suara di DPR Soal Ijazah Gibran
Huawei Gandeng LinkAja, Pembayaran QRIS Bisa Lewat Smartwatch HUAWEI WATCH GT 7 Series
Gandeng Bilal Indrajaya, Lyodra Beri Pesan Tak Menyerah pada Album Terkunci Di Kamu
7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya
Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya
Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026
Ilustrasi (www.islamhadithsunna.com)
Dream - Umat Islam diwajibkan membayar zakat untuk harta yang dimiliki, apabila sudah memenuhi nishab atau ukuran tertentu. Secara sosial, zakat ini juga sangat penting untuk menolong sesama yang kurang mampu.
Namun seiring dengan perkembangan zaman, muncul pertanyaan apakah orang yang memiliki harta haram, seperti hasil korupsi, harta curian, atau hasil berjudi, memiliki kewajiban untuk membayar zakat sebagaimana harta halal.
Soal zakat harta haram ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa. Dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2011, dijelaskan bahwa zakat hanya wajib ditunaikan dari harta yang halal, baik materi [harta] maupun cara perolehannya. Harta haram tidak menjadi obyek wajib zakat.
Kewajiban bagi pemilik harta haram adalah bertaubat dan membebaskan tanggung jawab dirinya dari harta haram tersebut. Lantas, bagaimana cara bertobat bagi pemilik harta haram tersebut?
Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan 3 cara bertobat bagi pemilik harta haram. Pertama, meminta ampun kepada Allah, menyesali perbuatannya, dan ada keinginan kuat (‘azam) untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Ke dua, bagi harta yang haram karena didapat dengan cara mengambil sesuatu yang bukan haknya –seperti mencuri dan korupsi, maka harta tersebut harus dikembalikan seutuhnya kepada pemiliknya. Namun, jika pemiliknya tidak ditemukan, maka digunakan untuk kemaslahatan umum.
Ke tiga, bila harta tersebut adalah hasil usaha yang tidak halal – seperti perdangan minuman keras dan bunga bank, maka hasil usaha tersebut (bukan pokok modal) secara keseluruhan harus digunakan untuk kemaslahatan umum. Baca Juga: Hukum Menanam Ari-Ari Bayi dalam Islam Teka-teki Makhluk Misterius di Pulau Kalimantan Terkuak Unta Menari di Tengah Gurun 10 Inovasi Mengagumkan dari Barang Rongsokan (1) 10 Inovasi Mengagumkan dari Barang Rongsokan (2) Terlambat 7 Detik, Pria Ini Kehilangan Rp 345 Miliar
Advertisement
Rontok 1,88%, IHSG Terkulai Lemas ke Level 6.031,28

Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane

Kasus Ijazah Gibran, Sudah Selesai atau Belum?

Menilik 5 Green Movement Seru di Synchronize Festival

Deal Lepas 10,08 Miliar, Low Tuck Kwong Tambah Porsi Lego Saham Bayan Resources ke Jhonlin Baratama


3 Suplemen yang Diam-Diam Bisa Mengganggu Tidur, Salah Satunya Sering Dikonsumsi

Dua Seniman Indonesia Raih Grand Prize MR.D.I.Y. Regional Art Competition 2026

Kenapa Tikus Suka Bersarang di Mesin Mobil, dan Cara Mengusirnya untuk Selamanya

7 Jenis Tanaman yang Bisa Mengundang Ular ke Halaman Rumah, Bukan karena Baunya


Kenalan dengan 'Neon Moon II', Kapal Sampah dari Coldplay di Cisadane
