Bikin SIM Gratis Tanggal 1 Juli 2020, Cek Syaratnya di Sini

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 17 Juni 2020 11:13
Bikin SIM Gratis Tanggal 1 Juli 2020, Cek Syaratnya di Sini
Kalau di Jakarta, berlaku juga, nggak?

Dream – Setiap 1 Juli, Polri merayakan Hari Ulang Tahun Bhayangkara. Untuk tahun ini, HUT yang ke-74, instansi pemerintah itu memberikan layanan gratis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikutip dari NTMC Polri, Rabu 17 Juni 2020, pemberlakuan program SIM gratis ini bergantung kepada masing-masing daerah. Namanya pembuatan SIM gratis, tentu saja biaya pembuatannya tidak dipungut biaya.

Namun, biaya uji kesehatan tetap berlaku normal.

Layanan ini pembuatan SIM gratis juga dikhususkan bagi warga yang kurang mampu, sopir angkutan, dan tukang ojek.

1 dari 3 halaman

Cek Syaratnya

Beberapa Polres mengkonfirmasi bakal membuka layanan SIM gratis pada 1 Juli 2020. Namun sejumlah persyaratan akan diberlakukan untuk mendapat SIM gratis ini. Seperti di daerah Jawa Timur, Ditlantas Polda Jawa Timur, menetapkan syarat pembuatan SIM gratis bagi warga yang memiliki tanggal lahir 1 Juli.

Lalu, Satlantas Polres Kepulauan Sangihe juga menetapkan syarat sama, yakni pembuatan SIM gratis untuk warga yang berulang tahun 1 Juli.

Syarat serupa juga berlaku di Polres Pelabuhan Makassar, Polrestabes Bandung dan Polres Pangkal Pinang.

2 dari 3 halaman

Lalu, Bagaimana dengan Jakarta?

Kasie SIM Subdit Regident Ditalntas Polda Metro Jaya, Kompol Lalu Hedwin, mengatakan tak ada pembuatan SIM gratis pada 1 Juli 2020.

“ Untuk Jakarta tidak ada pembuatan SIM gratis. Bahkan bagi yang lahir tanggal 1 Juli, sampai saat ini belum ada kebijakan tersebut,” kata Kompol Hedwin melalui pesan singkatnya.

Sebelumnya, dalam rangka menyambut hari ulang tahun ke-74 Bhayangkara, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan mengadakan program pembuatan SIM gratis. Namun, kebijakan pemberian layanan SIM gratis tersebut diserahkan kepada wilayah daerah masing-masing.

3 dari 3 halaman

Berapa Biayanya?

Seperti yang diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas PBNP, ada rincian biaya pembuatan SIM.

SIM A: Rp120 ribu
SIM C: Rp100 ribu
SIM D: Rp50 ribu

Dalam program pembuatan SIM gratis, pembuat SIM tidak akan dipungut biaya pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Beri Komentar