Advertisement
"Penegakan hukum itu tidak harus tilang, untuk itu narasi akan ditilang itu tidak benar. Tidak ada penilangan," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhana.
Tak perlu lagi datang ke Satpas atau SIM keliling.
Bukti pelanggaran lalu lintas akan dikirim melalui Pos Indonesia.
Apa saja?
Kalau di Jakarta, berlaku juga, nggak?
Jadi lebih ringkas, ya, bentuknya?
Review Timbangan Digital MODENA Smart Body Scale untuk Tracking Progress Diet selama Ramadan
Dukung UMKM sebagai Tulang Punggung Ekonomi Nasional, Polytron Luncurkan Program 'UMKM Naik Level bareng Polytron'
Ingin Rutin Ikut Turnamen Padel Jakarta Tapi Masih Main Sendiri? Prio Padel Club Bisa Jadi Jawabannya
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini
Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat
Raih Peringkat 2 di Indonesia Versi QS 2026, School of Design BINUS Jawab Kekhawatiran Orang Tua soal Karier di Industri Kreatif
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Padel for Hope Vol. 2: Yayasan RMHC Ajak Masyarakat Wujudkan Rumah Singgah bagi Keluarga Pasien Anak di Surabaya dan Lampung
PEDRO Summer Escape 2026: The Splash, Hadirkan Koleksi yang Terinspirasi dari Kehidupan Pesisir