STNK Akan Berubah Bentuk Seperti SIM?

Reporter : Muhammad Ilman Nafi'an
Jumat, 1 November 2019 18:12
STNK Akan Berubah Bentuk Seperti SIM?
Jadi lebih ringkas, ya, bentuknya?

Dream – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, mengatakan, ada wacana mengubah bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kertas menjadi seperti SIM.

" Baru kemarin dirapatkan. (Baru) mendengar masukan-masukan," ujar Refdi kepada Dream, Jumat 1 November 2019.

STNK Akan Berubah Bentuk Seperti SIM?

Dia mengatakan, perubahan itu masih dalam proses penghitungan nilai manfaat ketika bentuknya berubah. Refdi juga masih belum bisa menjelaskan secara teperinci bentuk STNK nantinya seperti apa.

“ Masih jauhlah itu. Masih dalam pembahasan apakah akan dipertahankan atau akan berubah atau akan modifikasi, masih dalam rumusan," kata Refdi.

1 dari 5 halaman

Cara Mengurus STNK Hilang, Jangan Panik Dulu Guys

Dream – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi barang wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Jika tak membawa dokumen ini saat akamu tertangkap dalam operasi razia, dipastikan kamu kena tilang.

Salah satu yang biasa dipakai pelaku tilang saat tertangkap polisi adalah SIM dan STNK kamu hilang. Berhasil loloskah? Tentu tidak. 

Seperti SIM, jika dokumen STNK hilang kamu harus melaporkan ke kepolisian.

Untuk mengurus STNK yang hilang, kamu harus mempersiapkan sederet dokumen yang harus dibawa. Dokumen-dokumen itu adalah KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.

Kemudian, kamu harus mengikuti prosedur-prosedur penguruan STNK yang hilang.

Dikutip dari NTMC Polri, Senin 16 September 2019 berikut urutannya mengurus STNK yang hilang.

2 dari 5 halaman

Prosedur Penguruan STNK

1. Cek Fisik kendaraan.

2. Fotokopi hasil cek fisiknya.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran.

4. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.

5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).

6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).

7. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.

8. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).

3 dari 5 halaman

STNK Diblokir Tilang Elektronik, Ini Cara Mengaktifkan Kembali

Dream – Penerapan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang diterapkan kepolisian sudah membuahkan hasil. Ratusan pemilik kendaraan terkena penindakan dari polisi karena melanggan ketentuan berlalu-lintas.

Dikutip dari NTMC Polri, Rabu 5 Desember 2018, tilang ini berlangsung dari 1 November—3 Desember 2018. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan ada 193 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda empat yang diblokir.

“ 258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan,” kata Budiyanto di Jakarta.

Mereka yang ingin mengaktifkan kembali STNK tersebut tentu saja harus membayar denda sesuai ketentuan. Tapi bagaimana caranya?

4 dari 5 halaman

Ini Caranya

Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETKE ini akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.

Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses pengiriman akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.

Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.

5 dari 5 halaman

Kirim Blanko Konfirmasi

Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.

Melalui metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.

Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode Briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.

Apabila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.

Beri Komentar