Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Apakah STNK Akan Berukuran Mungil Seperti SIM? (Foto: Shutterstock)
Dream – Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Refdi Andri, mengatakan, ada wacana mengubah bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kertas menjadi seperti SIM.
" Baru kemarin dirapatkan. (Baru) mendengar masukan-masukan," ujar Refdi kepada Dream, Jumat 1 November 2019.
![]()
Dia mengatakan, perubahan itu masih dalam proses penghitungan nilai manfaat ketika bentuknya berubah. Refdi juga masih belum bisa menjelaskan secara teperinci bentuk STNK nantinya seperti apa.
“ Masih jauhlah itu. Masih dalam pembahasan apakah akan dipertahankan atau akan berubah atau akan modifikasi, masih dalam rumusan," kata Refdi.
Dream – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi barang wajib yang harus dibawa oleh pengendara kendaraan bermotor. Jika tak membawa dokumen ini saat akamu tertangkap dalam operasi razia, dipastikan kamu kena tilang.
Salah satu yang biasa dipakai pelaku tilang saat tertangkap polisi adalah SIM dan STNK kamu hilang. Berhasil loloskah? Tentu tidak.
Seperti SIM, jika dokumen STNK hilang kamu harus melaporkan ke kepolisian.
Untuk mengurus STNK yang hilang, kamu harus mempersiapkan sederet dokumen yang harus dibawa. Dokumen-dokumen itu adalah KTP pemilik kendaraan yang asli dan fotokopi, fotokopi STNK yang hilang, serta Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
Kemudian, kamu harus mengikuti prosedur-prosedur penguruan STNK yang hilang.
Dikutip dari NTMC Polri, Senin 16 September 2019 berikut urutannya mengurus STNK yang hilang.
1. Cek Fisik kendaraan.
2. Fotokopi hasil cek fisiknya.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran.
4. Mengurus Cek Blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat), berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
5. Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II. (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).
6. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. (Bila telah dibayar maka bebas biaya pajak).
7. Membayar Biaya Pembuatan STNK baru.
8. Pengambilan STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah).
Dream – Penerapan tilang elektronik, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang diterapkan kepolisian sudah membuahkan hasil. Ratusan pemilik kendaraan terkena penindakan dari polisi karena melanggan ketentuan berlalu-lintas.
Dikutip dari NTMC Polri, Rabu 5 Desember 2018, tilang ini berlangsung dari 1 November—3 Desember 2018. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, mengatakan ada 193 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan roda empat yang diblokir.

“ 258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan,” kata Budiyanto di Jakarta.
Mereka yang ingin mengaktifkan kembali STNK tersebut tentu saja harus membayar denda sesuai ketentuan. Tapi bagaimana caranya?
Pelanggar yang terdeteksi oleh kamera ETKE ini akan diverifikasi oleh petugas di TMC Polda Metro Jaya. Tujuannya untuk memastikan validitas jenis pelanggaran.
Setelah itu, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan melalui pos atau surat elektronik. Dalam surat konfirmasi ini akan dilampirkan foto bukti pelanggaran. Proses pengiriman akan berlangsung selama 3 hari mulai dari hari pelanggaran terjadi.
Setelah menerima surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan lewat www.etle-pmj.info atau melalui aplikasi etle-pmj.
Pemilik dapat mengirimkan blangko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Polda Metro Jaya dengan waktu konfirmasi yang diberikan selama 5 hari.
Melalui metode konfirmasi pemilik kendaraan dapat melakukan klarifikasi siapa pelaku pelanggaran termasuk jika kendaraan sudah dijual ke pihak lain, tetapi belum melakukan proses balik nama.
Pelanggar akan diberikan surat tilang biru, serta kode BRI Virtual atau kode Briva sebagai transaksi pembayaran tilang melalui Bank BRI dan diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan pembayaran denda tilang.
Apabila tidak melakukan pembayaran, akan diberlakukan pemblokiran STNK sementara hingga proses pembayaran diselesaikan.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya