Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan blokir terhadap ponsel yang tak memiliki International Mobile Equipment Identity (IMEI) resmi.
Ponsel yang akan mengalami pemblokiran itu umumnya diperdagangkan secara tak resmi sehingga nomor registrasi tak tercatat di otoritas terkait atau black market (BM).
Berikut empat ciri ponsel yang akan mengalami blokir dari pemerintah, dilaporkan Merdeka.com.
Ponsel BM umumnya produk asli dari merek yang sudah ada. Tapi, ponsel BM tidak punya garansi resmi dari penyedia ponsel.
Kerusakan yang terjadi usai pembelian akan ditanggung penuh pembeli dan diarahkan pada reparasi tak resmi.
2. Tidak Punya IMEI
Beberapa ponsel yang beredar di pasaran kerap berasal sumber ilegal. Umumnya ponsel itu tak memiliki IMEI.
IMEI merupakan kode unik yang berlaku internasional. IMEI terdiri dari 14 hingga 16 digit. IMEI berfungsi sebagai penanda dan keamanan ponsel saat digunakan.
Ponsel BM marak dijual di toko tak resmi baik online maupun fisik. Berbagai merek ponsel dijual dengan harga murah ketimbang ponsel pada umumnya.
Tak jarang modus penipuan menghantui penjualan ponsel black market. Penipuan ini seperti ponsel rekondisi atau palsu yang ditawarkan sebagai ponsel asli, ponsel replika, atau bahkan produk gagal.
4. Harga yang Tak Masuk Akal
Ponsel BM terkenal dijual dengan harga sangat miring. Banderolnya jauh dari harga pasaran yang beredar.
Kamu bisa membandingkan ponsel-ponsel itu dengan harga yang dijual toko resminya.
Dream - Aturan pemblokiran telepon seluler (Ponsel) via IMEI resmi berlaku mulai hari ini, Jumat, 18 Oktober 2019. Tiga kementerian telah resmi menandatangani beleid tentang blokir Ponsel tersebut.
Ketiga kementerian itu adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketiga menteri menandatangani beleid itu di Kantor Kemeterian Perdagangan sekitar pukul 08.30 WIB.
" Tolong bantu garisbawahi, sekali lagi, tidak ada dampaknya terhadap user sekarang. Adanya (dampak) ke user yang bawa (ponsel) ke luar negeri," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.
Wacana tentang blokir Ponsel lewat IMEI sudah mulai muncul sembilan tahun lalu atau pada 2010. Pemerintah menilai kebijakan ini diperlukan untuk mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp2,8 triliun per tahun dari sektor pahak.
" Kita tertunda pendapatan dari pajak sekitar Rp 2 T setahun. Kalau kita tunda (pengesahan) sehari, ada opportunity loss (potensi kerugian) senilai Rp 55 miliar," ujar Rudiantara.
Airlangga Hartanto, menteri perindustrian menambahkan surat keputusan bersama ini sudah lama dibahas kementerian terkait. Dengan pengesahan hari ini, pemerintah memastikan semua sistem pemblokiran telah siap dijalankan.
Sistem nantinya akan bekerja dengan mengecek data yang dimiliki oleh Kemenperin. Sementara pengawasan dilakukan oleh Kemkominfo dan Kemendag.
" Tujuannya untuk memerangi black market. 1,4 miliar data IMEI dan akan dikolaborasikan dengan data GSMA jadi sebenarnya data individu itu aman, baik itu beli di dalam atau luar negeri," ujar Airlangga.
Kemenperin memperkirakan pengaruh regulasi blokir Ponsel lewat IMEI ini akan mulai terasa sekitar enam bulan ke depan.
Selama ini, produsen Ponsel resmi terkena kewajiban pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan ini sama sekali tak dilakukan oleh Ponsel blackmaret.
Jika dinilai secara ekonomis, kerugian akibat mengemplang PPN Ponsel bisa menjadi Rp2 triliun. Sementara efek lanjutannya bisa mencapai Rp20 tirliun.
" Sekali lagi, sistem ini tidak akan mengganggu baik individual user maupun pedagang. Kita harapkan semua yang berdagang itu legal," tutur Airlangga menegaskan.
(Sah, Sumber: Liputan6.com)
Dream - Pemerintah berencana menghentikan peredaran telepon seluler ilegal. Tiga kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika, terlibat dalam pembahasan aturan ini.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto, mengatakan, rencananya pemerintah akan memblokir International Mobile Equitment Identity (IMEI) ponsel ilegal.
" Blokir IMEI, sedang rapat dengan pihak Kominfo, Perdagangan. Mohon bersabar. Untuk membuat aturan dan setting sistem, effort-nya berat," kata Janu, kepada Liputan6.com, Senin, 1 Juli 2019.
Janu mengatakan, IMEI ponsel yang beredar di Indonesia akan terintegrasi dengan data Kemenperin.
Dengan kebijakan pemblokiran ini, Janu berharap bisa menekan peredaran impor ilegal sekaligus mendorong investasi industri ponsel di Tanah Air.
" Untuk pendalaman struktur industri elektronika kita. Investasi akan masuk dengan sendirinya," ucap dia.
Janu menyebut, masing-masing kementerian rencananya akan menerbitkan Peraturan Menteri untuk mendukung kebijakan ini.
" Tunggu penandatangan oleh tiga menteri. Saya dan teman-teman terkait hanya menyiapkan Permen-nya. Masing masing Kementerian sesuai Tupoksi-nya, tugas pokok dan fungsinya masing-masing," kata dia.
(Sah, Sumber: Liputan6.com/Septian Deny)
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik