Ilustrasi PNS.
Dream – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, melayangkan surat permohonan harmonisasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly tentang rencana pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS di kementerian/lembaga.
Surat ini menindaklanjuti surat Menteri Keuangan No.135/MK.02/2018 tanggal 20 Februari 2018 tentang pemberian tunjangan kinerja bagi menteri/pimpinan lembaga setingkat menteri.
Dalam pengajuannya, nilai tunjangan yang bakal diterima para abdi negara itu beragam. Mulai dari yang terendah Rp2,5 juta sampai tertinggi Rp33,24 juta.
“ Saya tidak hapal satu-satu. Tapi, memang rata-rata tahun ini kinerjanya meningkat. Paling tinggi baru 80 persen,” kata Asman di Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 4 Mei 2018.
Pengajuan kenaikan tunjangan kinerja ini berdasarkan pada hasil Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) yang diperoleh kementerian/lembaga (K/L). Hasilnya menunjukkan banyak K/L yang berkinerja baik.
Saat ini, K/L dan pemerintah daerah sudah berorientasi pada hasil dalam penggunaan anggaran, tak lagi mengejar target penyerapan anggaran, prosedur, maupun perolehan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan.
“ Pak Presiden bilang ada waduk, tapi enggak ada airnya. Itu enggak boleh lagi terjadi. Itulah yang diukur sekarang, outcome-nya,” kata dia.
Saat dikonfirmasi mengenai jumlah yang mendapat kenaikan tunjangan kinerja, Asman tidak mengaku pastinya. “ Saya lupa angkanya, tapi banyak Kementerian/Lembaga dan 514 pemerintah Kabupaten/Kota. Daerah juga banyak naik dari C jadi B. Dan ada Rp 41,3 triliun yang saya hitung efektivitasnya, efisiensi yang bisa dilakukan dengan nilai LAKIP tersebut,” kata dia.
Beriktu ini adalah daftar kementerian/lembaga yang mendapatkan tunjangan kinerja bagi menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri.
1. Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. Kejaksaan Agung
3. Kementerian Pertanian
4. Kementerian Ketenagakerjaan
5. Kementerian Kesehatan
6. Kementerian Agama
7. Kementerian Pemuda dan Olahraga
8. Kementerian Perhubungan
9. Kementerian Pertahanan
10. Kementerian Agraria dan Tata Ruang
11. Kementerian Koperasi dan UKM
12. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
13. Badan Koordinasi Penanaman Modal
14. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak
15. Badan Ekonomi Kreatif
16. TNI
18. Polri
Berikut ini adalah jumlah tunjangan kinerja per jabatan berdasarkan kelas jabatannya.
1. Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250
2. Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
3. Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
4. Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
5. Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
6. Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
7. Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
8. Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
9. Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
10. Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
11. Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
12. Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
13. Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
14. Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
15. Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
16. Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
17. Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
(Sumber: Liputan6.com/Fiki Ariyanti)