Pajak Mobil Baru Di Jakarta Yang Tertinggi Se-Indonesia? (Foto: Shutterstock)
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan pajak kendaraan baru sebesar 2,5 persen dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Aturan ini akan berlaku mulai 11 Desember 2019.
Sebagai barometer ekonomi Indonesia, kebijakan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memicu polemik. Pelaku industri otomotif menganggap kebijakan tersebut muncul di momen yang tak tepat.
(Baca: Pajak Bea Balik Nama Jakarta Naik, Produsen Otomotif Keberatan)
Setiap pemerintah daerah memang berhak menetapkan pajak mobil baru di wilayah yang dikelolanya. Pertanyaannya, apakah pajak kendaraan bermotor 12,5 persen yang diterapkan Jakarta merupakan yang tertinggi?
Mengutip data Toyota Astra Motor (TAM), Rabu 13 November 2019, provinsi yang menerapkan pajak mobil baru tertinggi adalah Kalimantan Utara sebesar 15 persen, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Bali, dan Kalimantan Timur.
Jakarta, jika ketentuan ini berlaku, bukanlah satu-satunya provinsi yang menerapkan pajak mobil baru di atas 10 persen. Beberapa provinsi yang membebankan pajak sebesar 12,5 persen untuk pembelian mobil baru, adalah Jawa Barat, Kalimantan Barat, Gorontalo, Maluku, dan Banten.
Pajak terendah tercatat diberlakukan pemerintah provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Di provinsi yang menerapkan hukum syariah ini, produsen otomotif dikenakan pajak mobil baru sebesar 9 persen.
Ada juga pemerintah provinsi yang menetapkan pajak direntang menengah. Provinsi Sulawesi Utara, Papua, Papua Barat, Riau, dan Jambi mematok pajak kendaraan baru sebesar 10 persen. Besaran yang sama dikenakan oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, dan Riau.
Berikut ini rincian besaran pajak mobil baru.
A. Pajak 9 Persen
Nanggroe Aceh Darussalam
B. Pajak 10 Persen
1. Sulawesi Utara
2. Papua
3. Papua Barat
4. Riau
5. Kepulauan Riau
6. Jambi
7. Bengkulu
8. Jawa Timur
9. Sumatera Utara
10. Kalimantan Selatan
11. Sumatera Barat
12. Daerah Istimewa Yogyakarta
13. Sulawesi Selatan
14. Sulawesi Barat
C. Pajak 12,5 Persen
1. Daerah Khusus Ibukota Jakarta
2. Jawa Barat
3. Jawa Tengah
4. Sumatera Selatan
5. Bangka Belitung
6. Kalimantan Barat
7. Banten
8. Lampung
9. Kalimantan Tengah
10. Sulawesi Tengah
11. Sulawesi Tenggara
12. Gorontalo
13. Maluku Utara
D. Pajak 15 Persen
1. Kalimantan Utara
2. Nusa Tenggara Timur
3. Nusa Tenggara Barat
4. Bali
5. Kalimantan Timur
Dream - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan pajak kendaraan baru 2,5 persen, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Perubahan ini berlaku mulai 11 Desember 2019.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Dikutip dari beleid aturan ini, kenaikan pajak kendaraan baru bertujuan untuk mengendalikan laju pertumbuhan kendaraan dan mengatasi kemacetan.
Pengenaan pajak bea balik nama kendaraan bermotor dinilai belum ampuh menekan pertumbuhan kendaraan dan mengatasi macet.
Berikut ini rincian kenaikan pajak kendaraan bermotor baru berdasarkan Pasal 7 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 9 Tahun 2019.
1. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
masing-masing sebagai berikut:
2. Khusus untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing sebagai berikut :
Aturan ini telah ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 7 November 2019. Peraturan Daerah ini telah diundangkan pada 11 November 2019 oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah.
Dream – Pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun empat, wajib memperhatikan masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jangan sampai dokumen tersebut tak berlaku karena tak membayar pajak tahunan.
Kalau STNK mati atau pemilik tak membayar pajak, pihak kepolisian berhak melakukan penilaian dengan sanksi pidana penjara atau denda.
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir.
" Dasar hukumnya, ada di Pasal 288 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelas AKBP Nasir, kepada Liputan6.com, dikutip Selasa 15 Oktober 2019.
Jika berdasarkan pasal 288 ayat 1, setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf A dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Sementara itu, aturan itu juga ditambah dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang sudah dijelaskan dalam pasal 37 ayat 2 dan 3, yaitu STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Sedangkan ayat 3 dalam peraturan itu, berbunyi STNK berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan pertama kali, perpanjangan atau pendaftaran mutasi dari luar wilayah regident dan harus dimintakan pengesahan tiap tahun.
Untuk mempermudah pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, program Samsat Online Nasional (Samolnas) terus disosialisasikan kepada masyarakat.
Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman, menegaskan pembayaran pajak secara online berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
" Harapan saya masyarakat memanfaatkan sarana ini. Untuk memudahkan membayar pajak dan mengesahkan STNK. Sehingga tidak perlu lagi meluangkan waktu ke Samsat," kata Arif kepada Liputan6.com.
Tak hanya untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, Samolnas juga bisa digunakan untuk pengesahan STNK tahunan secara elektronik dan pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
" Bagi yang belum balik nama atau memiliki kendaraan masih atas nama orang lain agar segera balik nama. Bagi yang sudah merasa menjual kendaraannya agar melaporkan dan memblokir atau melakukan proteksi kepemilikan," Kompol Arif.
1. Pemohon wajib mendownload Aplikasi Samolnas
2. Lakukan Pendaftaran
3. Pemohon wajib mengisi data nomor polisi, NIK dan 5 digit nomor rangka terakhir
4. Terdapat kode bayar yang berlaku selama 2 jam
5. Pembayaran melalui bank atau modern channel terdapat biaya administrasi perbankan Rp5000
6. E-TBPKB dan E-pengesahaan STNK berlaku selama 30 hari
7. Pemohon mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK yang dikirim melalui ekspedisi ke alamat sesuai dengan yang tertera pada STNK
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi