Hati-Hati! Pengendara Bisa Kena Tilang ETLE Karena Jepretan Kamera HP Polisi

Reporter : Alfi Salima Puteri
Selasa, 28 Juni 2022 06:36
Hati-Hati! Pengendara Bisa Kena Tilang ETLE Karena Jepretan Kamera HP Polisi
Di mana dengan berbekal kamera handphone (HP), petugas kepolisian bisa memotret pelanggar lalu lintas dan bisa melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Dream - Meskipun Operasi Patuh Candi 2022 telah berakhir sejak 26 Juni 2022, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan. Tak hanya ancaman tilang, disiplin berlalu lintas seharusnya sudah menjadi kesadaran untuk menjaga keselamatan diri.

Sementara untuk penegakan hukum juga akan dilaksanakan melalui teguran simpatik dan juga menggunakan ETLE. Tak cuma ETLE Statis, Polri juga berinisiatif menggunakan ETLE Mobile dalam tugas tersebut.

Tak seperti ETLE yang menggunakan kamera di sejumlah titik jalan tertentu, ETLE Mobile ini hanya bermodalkan kamera handphone (HP). Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa memotret pelanggar aturan dan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.

Model ETLE Moble ini telah diterapkan oleh petugas kepolisian dari Satlantas Polres Salatiga, Jawa Tengah.

1 dari 2 halaman

" ETLE Mobile ini menjangkau daerah yang atau titik tertentu yang tidak terjangkau ETLE statis," ujar Kompol M Adiel Aristo dalam kanal YouTube NTMC Polri, dikutip pada Senin, 27 Juni 2022.

Adiel menjelaskan, ETLE Mobile atau yang juga dikenal dengan Mobile Go-Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar.

" Jadi handphone yang dipakai para petugas kepolisian merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas," tutur Adiel.

2 dari 2 halaman

Kemudian jika pengendara melanggar maka akan dikeluarkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran.

" Setelah itu, barang bukti berupa foto akan terkirim ke petugas yang berada di kantor Ditlantas Polda Jateng," jelas Adiel.

Para petugas di Ditlantas Polda Jateng.

Dengan adanya sistem penilangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kontak langsung pihak polisi kepada masyarakat, karena petugas kepolisian tidak akan menegur namun hanya mengambil foto warga yang melanggar peraturan lalu lintas.

Sasaran penilangan hanya diberikan kepada para pelanggar yang kasat mata, seperti tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More