Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube NTMC Polri
Dream - Meskipun Operasi Patuh Candi 2022 telah berakhir sejak 26 Juni 2022, Polri tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas demi mencegah kecelakaan. Tak hanya ancaman tilang, disiplin berlalu lintas seharusnya sudah menjadi kesadaran untuk menjaga keselamatan diri.
Sementara untuk penegakan hukum juga akan dilaksanakan melalui teguran simpatik dan juga menggunakan ETLE. Tak cuma ETLE Statis, Polri juga berinisiatif menggunakan ETLE Mobile dalam tugas tersebut.
Tak seperti ETLE yang menggunakan kamera di sejumlah titik jalan tertentu, ETLE Mobile ini hanya bermodalkan kamera handphone (HP). Petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) bisa memotret pelanggar aturan dan melakukan penilangan terhadap pengendara yang melanggar.
Model ETLE Moble ini telah diterapkan oleh petugas kepolisian dari Satlantas Polres Salatiga, Jawa Tengah.
" ETLE Mobile ini menjangkau daerah yang atau titik tertentu yang tidak terjangkau ETLE statis," ujar Kompol M Adiel Aristo dalam kanal YouTube NTMC Polri, dikutip pada Senin, 27 Juni 2022.
Adiel menjelaskan, ETLE Mobile atau yang juga dikenal dengan Mobile Go-Sigap ini memiliki alat khusus untuk menjepret pelanggar.
" Jadi handphone yang dipakai para petugas kepolisian merupakan handphone khusus yang telah terhubung dengan database bagian urusan menanggulangi pelanggaran lalu lintas," tutur Adiel.
Kemudian jika pengendara melanggar maka akan dikeluarkan surat konfirmasi sesuai dengan alamat nomor polisi kendaraan yang melakukan pelanggaran.
" Setelah itu, barang bukti berupa foto akan terkirim ke petugas yang berada di kantor Ditlantas Polda Jateng," jelas Adiel.
Dengan adanya sistem penilangan tersebut diharapkan dapat meminimalisir kontak langsung pihak polisi kepada masyarakat, karena petugas kepolisian tidak akan menegur namun hanya mengambil foto warga yang melanggar peraturan lalu lintas.
Sasaran penilangan hanya diberikan kepada para pelanggar yang kasat mata, seperti tidak memakai sabuk pengaman atau safety belt bagi pengendara roda empat, tidak memakai helm bagi pengendara roda dua, berbonceng tiga, pengendara yang masih di bawah umur, melebihi batas kecepatan, pengendara terpengaruh alkohol/mabuk dan berkendara dengan melawan arus.
Advertisement
Kenapa Seseorang Bisa Terkena Cacingan? Ini Kata Dokter
Waspada, Ini yang Terjadi Pada Tubuh saat Kamu Marah
Respons Tuntutan, DPR RI Siap Bahas RUU Perampasan Aset
5 Komunitas Parenting di Indonesia, Ada Mendongeng hingga MPASI
Banyak Pedagang Hengkang, Gubernur Pramono Gratiskan Sewa Kios 2 Bulan di Blok M Hub
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Didanai Rp83 Miliar dari Google, ASEAN Foundation Cetak 550 Ribu Pasukan Pembasmi Penipuan Online