Gojek-TBS Bikin Perusahaan Patungan Motor Listrik Electrum

Reporter : Dwi Ratih
Kamis, 18 November 2021 19:12
Gojek-TBS Bikin Perusahaan Patungan Motor Listrik Electrum
Kendaraan listrik di Indonesia menjadi langkah nyata wujudkan Nol Emisi Karbon 2030.

Dream - Tren kendaraan ramah lingkungan semakin menggema tak hanya pada kendaraan bermotor roda empat. Sepeda motor bertenaga listrik juga mulai banyak digunakan masyarakat. Bahkan sebetulnya telah muncul sebelum demam mobil listrik.     

Kenyataan kendaraan listrik mampu mengurangi polusi udara, platform on-demand terkemuka di Asia Tenggara, menandai babak baru bisnis mereka dengan mengadopsi kendaraan listrik di Indonesia. Langkah ini dilakukan setelah tahap uji coba dinilai telah sukses. 

Menggandeng TBS Energi Utama melalui PT Karya Baru TBS (TBS), Gojek menggandeng perusahaan energi terintegrasi ini dengan menandatangani komitmen kerja sama pembentukan usaha patungan atau Joint Venture (JV), dengan nama Electrum.

Kedua perusahaan ini berkomitmen mengembangkan usaha bisnis dalam bidang manufaktur kendaraan listrik roda dua, teknologi pengemasan baterai, infrastruktur penukaran baterai, hingga pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik.

CEO Gojek Kevin Aluwi, di Jakarta, Kamis 18 November 2021 mengatakan kerjasama ini menjadi hari bersejarah karena telah hadir perusahaan tech joint venture nasional pertama di sektor kendaraan listrik Indonesia.

Kevin menegaskan perusahaan patungan ini merupakan bukti keseriusan Gojek sekaligus langkah nyata membangun ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

 

" Kami berharap upaya ini dapat mewujudkan lingkungan yang lebih baik dan berkontribusi kepada penanggulangan perubahan iklim di Indonesia," tambah Kevin.

1 dari 4 halaman

Sudah Uji Coba 5.000 Unit Motor Listrik

Gojek X TBS© Dream.co.id/Siti Sarah Al Hafizd

Gojek sebelumnya telah mengumumkan uji coba komersial pemanfaatan motor listrik yang menerapkan skema baterai swap. Pada tahap ini, Gojek akan menggunakan 500 unit motor listrik di Jakarta Selatan.

Skala uji coba ditingkatkan dengan target awal pemanfaatan sampai 5.000 unit motor listrik dan jarak tempuh penggunaan motor listrik sebanyak 1 juta kilometer di dalam platform Gojek.

Dalam uji coba komersial tersebut, para pengguna setia Gojek akan dapat memilih motor listrik pada saat menggunakan layanan GoRide dengan area pick up dan drop off di Jakarta Selatan.

Sementara, mitra driver yang menggunakan kendaraan listrik akan terus menjadi bagian dari layanan Gojek lainnya seperti GoFood, GoSend Instant, GoShop dan GoMart.

2 dari 4 halaman

Zero Emissions

Gojek X TBS© Dream.co.id/Siti Sarah Al Hafizd

Kevin juga menjelaskan bahwa kendaraan listrik ini merupakan masa depan bagi sektor transportasi dalam upaya mewujudkan komitmen Sustainability Grup GoTo 'Zero Emissions' (Nol Emisi Karbon) pada 2030.

“ Sejalan dengan Gojek, TBS juga berkomitmen penuh terhadap sustainability untuk mencapai Nol Emisi Karbon di 2030 dengan melakukan transformasi business menjadi green business dengan fokus pada pengembangan dan investasi di bidang renewable energy and clean business," jelas Pandu Sjahrir, Wakil Direktur Utama TBS, di kesempatan yang sama.

Melihat perlunya ekosistem yang komprehensif dan mumpuni, Pandu lewat TBS berupaya untuk mengakselerasi adopsi kendaraan listrik.

“ Kendaraan listrik yang akan digunakan dalam memberikan layanan bagi konsumen juga bisa meningkatkan kepercayaan dan mendorong masyarakat umum untuk mencoba dan memanfaatkan kendaraan listrik,” tambah Pandu.

 

3 dari 4 halaman

Dituding Plagiat GoTo, Gojek dan Tokopedia Digugat Rp2 Triliun

Dream - Perusahaan hasil merger Gojek dan Tokopedia, GoTo, digugat oleh PT Terbit Financial Technology. Tak tanggung-tanggung, Gojek dan Tokopedia diigugat untuk membayar ganti rugi lebih dari Rp2 triliun. 

Dikutip dari laman Liputan 6, Senin, 8 November 2021, PT Terbit Financial Technology mendaftarkan gugatan ke Pengadiulan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa 2 November 2021.

Penghasilan 9 dari 10 Penjual Usaha Tradisional Mitra Tokopedia Naik 50%

Lewat gugatan yang diregistrasi dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst itu, PT Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatan.

Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Selain itu, penggugat juga menyebut bahwa merek " GOTO" , " goto" , dan " goto financial" mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek " GOTO" milik penggugat.

4 dari 4 halaman

Sidang pertama akan digelar besok


Ilustrasi© shutterstock

Ke tiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “ GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

5 Tips Jitu Atur Keuangan Bisnis UMKM Biar Tahan Banting Bahkan Bisa Berkembang

Ke empat, PT Terbit Financial Technology meminta pengadilan menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp1,83 triliun dan ketugian imateriil Rp250 miliar.

Penggugat juga meminta agar pengadilan menghukum tergugat, secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 miliar kepada Penggugat untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan atas perkara ini.

Ke lima, PT Terbit Financial Technology juga meminta para tergugat dihukum dengan menghentikan penggunaan merek " GOTO" atau segala variasinya.

PT Terbit Financial Technology menunjuk Mochammad Fatoni, S.H. sebagai kuasa hukumnya. Berdasarkan jadwal, sidang pertama akan digelar pada Selasa, 9 November 2021.

Beri Komentar