Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memulai pelaksanaan kewajiban menggunakan kendaraan listrik oleh pejabat setingkat eselon I. Tindakan ini juga diperkuat dengan peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area kantor BPKP Pusat.
Sehingga, setiap pejabat eselon I BPKP juga ikut menggunakan kendaraan bermotor listrik. Terdapat 6 mobil listrik yang terparkir di Gedung Kantor BPKP Pusat untuk digunakan oleh para pejabat BPKP.
kata Ateh di Kantor BPKP Pusat, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem, Ateh juga mengesahkan 3 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di wilayah BPKP. Perinciannya mencakup 1 unit SPKLU fast charging dengan kapasitas daya 50 KW dan 2 konektor pengisian, serta 2 unit SPKLU dengan daya tegangan standar sebesar 7 KW.
“Dua konektor fast charging dapat mengisi mobil listrik dari baterai 20 persen sampai 80 persen hanya memakan waktu 45 menit,” ujar Ateh.
Ateh menekankan bahwa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) merupakan infrastruktur kunci dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.
Keberadaan SPKLU di Kantor BPKP dianggap sebagai langkah bersama, baik dalam skala nasional maupun global, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada masa sekarang dan ke depan.
Sebelumnya, Ibu Kota Nusantara (IKN) direncanakan akan memiliki sarana transportasi elektrifikasi, termasuk mobil, motor, dan bus listrik. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang harus dipasang sebelum masyarakat bermigrasi ke IKN.
Tak hanya itu, Agus menyampaikan bahwa beberapa perusahaan energi swasta juga berencana mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di IKN.
Agus juga menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana pemberian hibah untuk pemasangan SPKLU di Nusantara.
Sumber: Liputan6