Usai Resmikan SPKLU, Pejabat BPKP Wajib Pakai Mobil Listrik

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 29 Desember 2023 14:30
Usai Resmikan SPKLU, Pejabat BPKP Wajib Pakai Mobil Listrik
BPKP telah memulai pelaksanaan kewajiban menggunakan kendaraan listrik oleh pejabat setingkat eselon I.

1 dari 15 halaman

Usai Resmikan SPKLU, Pejabat BPKP Wajib Pakai Mobil Listrik

Usai Resmikan SPKLU, Pejabat BPKP Wajib Pakai Mobil Listrik © BPKP telah memulai pelaksanaan kewajiban menggunakan kendaraan listrik oleh pejabat setingkat eselon I. 2023 Foto: Pixabay

2 dari 15 halaman

Usai Resmikan SPKLU, Pejabat BPKP Wajib Pakai Mobil Listrik

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah memulai pelaksanaan kewajiban menggunakan kendaraan listrik oleh pejabat setingkat eselon I. Tindakan ini juga diperkuat dengan peresmian Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di area kantor BPKP Pusat.

3 dari 15 halaman

Muhammad Yusuf Ateh, Kepala BPKP, menyampaikan bahwa langkah ini sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan pri

Sehingga, setiap pejabat eselon I BPKP juga ikut menggunakan kendaraan bermotor listrik. Terdapat 6 mobil listrik yang terparkir di Gedung Kantor BPKP Pusat untuk digunakan oleh para pejabat BPKP.

4 dari 15 halaman

"Kita sebagai lembaga non kementerian telah melaksanakan instruksi presiden tersebut. Ini sudah mulai menggunakan kendaraan listrik. Kalau bisa ditambah lagi untuk eselon II,"

kata Ateh di Kantor BPKP Pusat, Jakarta, Rabu (27/12/2023).

5 dari 15 halaman

Sahkan 3 SPKLU

Sebagai upaya untuk memperkuat ekosistem, Ateh juga mengesahkan 3 stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) di wilayah BPKP. Perinciannya mencakup 1 unit SPKLU fast charging dengan kapasitas daya 50 KW dan 2 konektor pengisian, serta 2 unit SPKLU dengan daya tegangan standar sebesar 7 KW.

6 dari 15 halaman

© BPKP telah memulai pelaksanaan kewajiban menggunakan kendaraan listrik oleh pejabat setingkat eselon I. 2023 Foto: Liputan6

Dua konektor fast charging dapat mengisi mobil listrik dari baterai 20 persen sampai 80 persen hanya memakan waktu 45 menit,” ujar Ateh.

7 dari 15 halaman

Dukung Pertumbuhan Kendaraan Listrik

Ateh menekankan bahwa Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) merupakan infrastruktur kunci dalam mendukung percepatan pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai.

Keberadaan SPKLU di Kantor BPKP dianggap sebagai langkah bersama, baik dalam skala nasional maupun global, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca pada masa sekarang dan ke depan.

8 dari 15 halaman

Sementara itu, Adi Lumakso, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, memberikan apresiasi terhadap tindakan BPKP yang telah bekerja sama dengan PLN dalam pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

9 dari 15 halaman

Kejar Target Zero Emission

10 dari 15 halaman

Bangun 19 SPKLU di IKN

Sebelumnya, Ibu Kota Nusantara (IKN) direncanakan akan memiliki sarana transportasi elektrifikasi, termasuk mobil, motor, dan bus listrik. Oleh karena itu, diperlukan sejumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang harus dipasang sebelum masyarakat bermigrasi ke IKN.

11 dari 15 halaman

© BPKP telah memulai pelaksanaan kewajiban menggunakan kendaraan listrik oleh pejabat setingkat eselon I. 2023 Foto: Liputan6

12 dari 15 halaman

Tak hanya itu, Agus menyampaikan bahwa beberapa perusahaan energi swasta juga berencana mendirikan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di IKN.

Agus juga menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai rencana pemberian hibah untuk pemasangan SPKLU di Nusantara.

13 dari 15 halaman

"Kami perkirakan 19 (SPKLU) itu ada di wilayah inti pusat pemerintahan atau KIPP. Rencananya (SPKLU dipasang) sebelum Agustus 2024."

14 dari 15 halaman

© BPKP telah memulai pelaksanaan kewajiban menggunakan kendaraan listrik oleh pejabat setingkat eselon I. 2023 DOK PLN

15 dari 15 halaman

Bahkan, dalam waktu yang tidak lama lagi, PLN berencana menambahkan 5 unit SPKLU Ultra Fast Charging mobile di KIPP IKN. Lokasinya mencakup sekitar Istana Presiden, Glamping IKN, tempat tinggal pekerja konstruksi, dan Plaza Ceremony.

Sumber: Liputan6

Beri Komentar