Webinar Mafindo: Memperkuat Kegiatan Fact-Checker Di Indonesia (Foto: Istimewa)
Dream - Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) mendesak adanya lahirnya payung hukum yang mengatur perlindungan terhadap kegiatan pemeriksaan fakta di Indonesia. Beleid ini mendesak dibuat karena masih sering terjadi serangan di media digital terhadap para pemeriksa fakta (fact checker) baik di kalangan jurnalis maupun non-jurnalis.
“ Fact-checker yang ada di Mafindo beberapa kali menerima serangan dari orang yang tidak menyukai kegiatan Pemeriksa Fakta Mafindo,” kata Eko Juniarto, Presidium Mafindo, dalam webinar Memperkuat Kegiatan Fact-Checker di Indonesia, yang digelar pada Senin, 28 Maret 2022.
“ Ini tentu menjadi perhatian dan memerlukan adanya organisasi atau badan yang menaungi pemeriksa fakta dan jurnalis dalam melakukan periksa fakta di Indonesia,” lanjutnya.
Esther Chan, Digital Journalist, Editor Specialised in APAC/ANZ, yang hadir dalam webinar ini turut menjelaskan tentang keselamatan fisik seorang fact checker. Menurutnya belakangan fokus yang dituju adalah keamanan digital, namun melupakan keamanan fisik dari fact checker itu sendiri.
“ Meski kita lebih banyak bekerja secara virtual, namun kehidupan dunia maya dan dunia nyata kita sebenarnya saling berhubungan seperti yang tidak kita bayangkan,” kata Esther.
Menurut Esther informasi pribadi yang selama ini tanpa disadari terekspose di dunia maya ternyata tidak seaman yang diperkirakan. Seseorang bisang dengan mudah menemukan berbagai informasi pribadi di dunia nyata.
" Seperti dari jejak browser kita, ataupun akun sosial media yang sudah terkena hack. “ ungkapnya lagi.
Adi Marsiela selaku Koordinator Cekfakta.com turut menambahkan kerentanan informasi pribadi yang sengaja disebarkan teah menjadi ancaman digital yang tak hanya mengancam pemeriksa fakta atau jurnalis, tapi seluruh warga negara Indonesia.
Tak hanya di kalangan jurnalis, lanjut Adi, warga biasa pun bisa terkena ancaman kekerasan digital. Hal ini dilatar belakangi masih adanya aturan hukum yang memungkinkan seseorang untuk melaporkan orang lain atas aktivitas di media sosial terkait kebebasan berekspresi.
“ Meskipun, kebebasan berekspresi itu secara Undang-Undang sudah menjadi hak kita sebagai warga negara, karena diaturnya pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar, namun selama masih ada aturan di KUHP, seperti pencemaran nama baik, kemudian ada juga aturan di Undang-Undang ITE, itu akan tetap menjadi ancaman buat kita semua yang ada di Indonesia,” lanjutnya.
Dari diskusi tersebut, Mafindo berharap ada sebuah badan yang dapat menaungi kegiatan pemeriksaan fakta di Indonesia.
“ MAFINDO berharap melalui diskusi ini ada sebuah badan yang menaungi kegiatan periksa fakta di Indonesia dan membuat standarisasi terkait periksa fakta sehingga dapat melindungi kegiatan periksa fakta,” kaat Eko Juniarto, Presidium Mafindo.
Manfaat dari adanya webinar tersebut, diharapkan juga dapat mengangkat diskursus dan mendorong usaha-usaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap pemeriksa fakta di Indonesia.
Serta penyeragaman prosedur kegiatan periksa fakta baik dari jurnalis dan non jurnalis yang di dalamnya memberikan panduan alur kerja cek fakta, termasuk pembuatan konten periksa fakta yang ramah terhadap disabilitas.
Advertisement
Impian Banget, Perusahaan Ini Doyan Bagi Emas ke Karyawan Tiap Tahun

Kreativitas Anak Bangsa, Kenalan Sama Komunitas Seni Nan Tumpah dari Padang

Sejarah Pahlawan 10 November dan Temanya di 2025

Profauna Indonesia Aktif Lestarikan Hutan & Lindungi Satwa Liar Sejak 1994

StreetStage, Komunitas Dance yang Dibentuk oleh Remaja 12 Tahun


Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics

More Community, Komunitas Ibu dengan Anak Penyakit Langka dan Berkebutuhan Khusus

Oleh-Oleh Unik dari Bedugul, Buah Salju yang Manis dan Lembut

Daftar 30 Pemain Timnas U-23 yang Dipanggil untuk SEA Games 2025

Impian Banget, Perusahaan Ini Doyan Bagi Emas ke Karyawan Tiap Tahun

Kreativitas Anak Bangsa, Kenalan Sama Komunitas Seni Nan Tumpah dari Padang
