Kendaraan Rusak Disapu Tsunami, Asuransi Bisa Diklaim?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Minggu, 23 Desember 2018 13:56
Kendaraan Rusak Disapu Tsunami, Asuransi Bisa Diklaim?
Pemilik kendaraan harus memastikan asuransinya termasuk risiko gempa bumi dan lain-lain.

Dream - Malam tadi, 22 Desember 2018, terjadi tsunami di sekitar selat Sunda. Kawasan Banten dan Lampung mengalami kerusakan parah. Bencana ini turut menelan korban jiwa dan harta benda, termasuk kendaraan.

Sejumlah kendaraan terseret dan hancur terkena gelombang tsunami. Pertanyaannya, apakah asuransi kendaraan bisa diklaim setelah rusak dihajar tsunami?

Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu 23 Desember 2018, mengatakan pada dasarnya aset bisa diasuransikan, termasuk kendaraan. Iwan mengatakan pemilik kendaraan harus memastikan asuransinya termasuk risiko gempa bumi dan lain-lain.

“ Risiko karena act of god. Kalau di-polis standar, termasuk yang dikecualikan alias no coverage. Supaya bisa di-cover tertanggung, harus pastikan polisnya ada jaminan tersebut. Kalau nggak ada, bisa minta perluasan,” kata dia.

1 dari 1 halaman

Dua Jenis Asuransi

Ada dua jenis asuransi yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Pertama jenis total loss only, adalah kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.

Klaim termasuk menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri. Asuransi lainnya yaitu jenis comprehensive artinya, keseluruhan risiko.

Pohon Tumbang di UI, Satu Unit Mobil Rusak Parah

 

Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, Sahabat Dream bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi kendaraan.

Beri Komentar