Mobil Terkena Tsunami
Dream - Malam tadi, 22 Desember 2018, terjadi tsunami di sekitar selat Sunda. Kawasan Banten dan Lampung mengalami kerusakan parah. Bencana ini turut menelan korban jiwa dan harta benda, termasuk kendaraan.
Sejumlah kendaraan terseret dan hancur terkena gelombang tsunami. Pertanyaannya, apakah asuransi kendaraan bisa diklaim setelah rusak dihajar tsunami?
Head of Communication and Event Asuransi Astra, Iwan Pranoto, seperti dikutip dari Liputan6.com, Minggu 23 Desember 2018, mengatakan pada dasarnya aset bisa diasuransikan, termasuk kendaraan. Iwan mengatakan pemilik kendaraan harus memastikan asuransinya termasuk risiko gempa bumi dan lain-lain.
“ Risiko karena act of god. Kalau di-polis standar, termasuk yang dikecualikan alias no coverage. Supaya bisa di-cover tertanggung, harus pastikan polisnya ada jaminan tersebut. Kalau nggak ada, bisa minta perluasan,” kata dia.
Ada dua jenis asuransi yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan. Pertama jenis total loss only, adalah kehilangan total adalah biaya perbaikan untuk kerugian yang terjadi nilainya lebih dari 75 persen dari harga kendaraan sesaat sebelum kerugian.
Klaim termasuk menjamin kerugian apabila kendaraan hilang dicuri. Asuransi lainnya yaitu jenis comprehensive artinya, keseluruhan risiko.

Ini berarti perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan, mulai dari yang ringan, rusak berat, hingga kehilangan. Agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, Sahabat Dream bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi kendaraan.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
