Langgar Etika Kedokteran, IDI Ingatkan Dokter Influencer Tak Boleh Promosikan Produk

Reporter : Editor Dream.co.id
Selasa, 5 Maret 2024 14:12
Langgar Etika Kedokteran, IDI Ingatkan Dokter Influencer Tak Boleh Promosikan Produk
Di berbagai media sosial banyak dokter yang mempromosikan produk dengan klaim tertentu yang ternyata termasuk pelanggaran etika.

1 dari 14 halaman

Langgar Etika Kedokteran, IDI Ingatkan Dokter Influencer Tak Boleh Promosikan Produk

Langgar Etika Kedokteran, IDI Ingatkan Dokter Influencer Tak Boleh Promosikan Produk © Langgar Etika Kedokteran, IDI Ingatkan Dokter Influencer Tak Boleh Promosikan Produk Shutterstock

2 dari 14 halaman

© Langgar Etika Kedokteran, IDI Ingatkan Dokter Influencer Tak Boleh Promosikan Produk Shutterstock

Dream - Media sosial cukup efektif untuk digunakan oleh para  dokter untuk memberikan edukasi seputar kesehatan. Masyarakat bisa dengan mudah mendapat informasi kredibel dari dokter secara langsung.

3 dari 14 halaman

© Langgar Etika Kedokteran, IDI Ingatkan Dokter Influencer Tak Boleh Promosikan Produk Shutterstock

Penggunaan media sosial ini juga dimanfaatkan sebagai iklan beragam produk oleh para dokter yang memiliki banyak follower atau biasa disebut dokter influencer. 

4 dari 14 halaman

Biasanya para dokter bekerja sama dengan brand untuk mempromosikan produk tertentu. Rupanya hal ini tidak dibenarkan dalam etika kedokteran. Majelis Kehormatan Etik Dokter (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan bahwa ada hal-hal yang tak boleh dilakukan seorang dokter di media sosial. Salah satunya mempromosikan produk.


5 dari 14 halaman

“Etik itu berkembang sesuai dengan peradaban manusia, jadi kalau dulu suatu tindakan dikatakan tidak pantas, bisa saja sekarang menjadi pantas. Seperti halnya di World Medical Association (WMA) dokter itu boleh promosi, asal yang disampaikan itu adalah hal faktual dan akurat,” kata Ketua MKEK IDI, Dr. Djoko Widyarto, MH. Kes, usai seminar etik “Dilema Terapi Kedokteran dengan pendekatan Penelitian Berbasis Pelayanan” di Jakarta, beberapa waktu lalu.

6 dari 14 halaman

© Dream

“Nah kita belum (tak boleh promosi), kita masih tabu nih. Nanti kita lihat perkembangannya. Ini salah satu contoh bahwa etik itu tak selalu diam, tapi berkembang," ujar Dr. Djoko.

7 dari 14 halaman

Menurut Djoko, kode etik kedokteran di Indonesia memang berbeda dengan kode etik di Amerika. “Memang di Amerika sendiri pendapat-pendapat etik itu berbeda dengan kita. Kalau kode etik kita itu bukunya baku, kalau mereka itu ada yang namanya opini-opini, ada sesuatu yang belum diatur dalam itu (kode etik) maka dia buat opini jadi seperti living document yang di-update terus," ungkapnya.

8 dari 14 halaman

Dokter Indonesia Tak Boleh Beriklan

Djoko mengingatkan para dokter influencer yang suka mempromosikan produk di media sosial, misalnya produk kecantikan, hal ini tidak diperkenankan. Larangannya tercantum dalam fatwa etik dokter dalam bermedia sosial.

9 dari 14 halaman

“Mereka banyak yang tidak menyadari bahwa itu tidak dibolehkan, MKEK sendiri sudah mengeluarkan dua fatwa soal itu. Kalo di internasional beriklan masih dimungkinkan. Kita (di Indonesia) masih belum diperbolehkan,” kata Dr.  Djoko.


Secara aturan etika, dokter tidak diperbolehkan untuk beriklan, terutama jika iklan tersebut berkaitan dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran.

10 dari 14 halaman

Iklan Layanan Masyarakat Diperbolehkan

Dalam aturan, dokter di Indonesia masih diperbolehkan untuk terlibat dalam iklan layanan masyarakat (ILM). Iklan layanan masyarakat tidak mempromosikan produk melainkan promosi perubahan perilaku hidup sehat.

" Kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang mengubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujar Djoko.

11 dari 14 halaman

© Dream

" Kalau Iklan layanan masyarakat itu dibolehkan untuk dokter yang mengubah perilaku hidup sehat masyarakat,” ujarnya.

12 dari 14 halaman

Dokter yang menggunakan media sosial juga wajib untuk menjaga kerahasiaan informasi kesehatan pasien, serta membedakan akun pribadinya dan yang digunakan untuk kepentingan umum.


“Kita sudah mewanti-wanti akun yang digunakan untuk bersosial media dengan umum dipisah, dan tidak disatukan. Dokter itu juga harus merahasiakan kesehatan pasien, itu kewajiban,” ujar Djoko tegas.

13 dari 14 halaman

Pelanggaran Etika Dokter Bisa Dilaporkan ke IDI

Menurut Djoko, bila ada dokter yang melanggar ketentuan kode etik kedokteran maka dapat dilaporkan kepada IDI. Laporan ini bisa dilakukan oleh masyarakat biasa yang mendapati seorang dokter tengah mempromosikan produk dengan klaim penyembuhan, kecantikan dan kebugaran tanpa melepas titelnya sebagai dokter di media sosial.

14 dari 14 halaman

Untuk pelaporan dapat dilakukan dengan membawa serta bukti yang ada. Hal ini sudah diatur di fatwa etik dokter dalam bermedia sosial yang dikeluarkan dalam Surat Keputusan Nomor 029/PB/K/MKEK/04/2021 tertanggal 30 April 2021.

Langkah ini dilakukan IDI untuk menjaga integritas profesi medis dan mencegah adanya praktik yang tidak etis dalam promosi produk di media sosial.

Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar