Langgar PSBB, Pengendara Kena Tilang?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 16 April 2020 19:41
Langgar PSBB, Pengendara Kena Tilang?
Ada denda yang diberikan bila melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?

Dream – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengimbau pengendara kendaraan bermotor untuk selalu mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dikutip dari Merdeka.com, Kamis 16 April 2020, peraturan tersebut mencakup penggunaan masker, sarung tangan, tidak dalam keadaan sakit, jumlah orang dalam kendaraan roda empat maksimal 50 persen dari kapasitas dan tidak berboncengan di sepeda motor.

Apabila melakukan pelanggaran, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengendara akan diberikan surat teguran.

Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang. " Enggak sama, beda," kata Sambodo kepada Merdeka.com.

1 dari 5 halaman

Ada Denda?

Menurut dia, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. " Ngga ada," ujar Sambodo.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pelanggar aturan PSBB pertama kali akan diminta untuk menuliskan surat pernyataan tidak akan mengulang lagi.

Kemudian, petugas menginput data-data pribadi yang tertera di Surat Izin Mengemudi (SIM) ke data base.

" Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018,” kata Yusril.

2 dari 5 halaman

PSBB Kota Bogor Berlaku, Pelanggar Bisa Dibui 1 Tahun atau Denda Rp100 Juta

Dream - PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kotamadya Bogor mulai berlaku hari ini, Rabu, 15 April 2020. Semua masyarakat diminta untuk memenuhi ketentuan dalam kebijakan PSBB tersebut jika tak ingin terkena sanksi.  

Salah satu sanksi terberat buat pelanggar PSBB Bogor adalah penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

" Pemberian sanksi pidana itu diatur dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujar Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemkot Bogor, Alma Wiranta, dikutip dari Liputan6.com.

Kota Bogor merupakan salah satu daerah penyangga DKI Jakarta. Banyak warga daerah ini yang setiap hari pergi ke Jakarta di pagi hari, sedangkan sore harinya pulang ke Kota Bogor.

 

 

Alma mengatakan, sanksi untuk pelanggar PSBB tertuang dalam Pasal 28 Perwalkot Bogor. Pasal ini merujuk pada Pasal 92 dan 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.

Berikut bunyi Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan wilayah sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, diancam pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

3 dari 5 halaman

Pencabutan Izin Badan Usaha

Sanksi pidana tersebut, kata Alma, juga merujuk pada Pasal 212, 216, dan 2018 KUHP. Pasal-pasal tersebut memuat ketentuan bagi orang yang tidak patuh dengan peraturan dengan tetap berkerumun setelah ada perintah membubarkan diri oleh Polri/TNI dan Aparatur Sipil Negara, maka dapat ditindak dengan sanksi pidana ringan berupa denda.

" Jika pelakunya adalah badan usaha yang dilarang untuk berkegiatan maka dapat dijatuhi sanksi pencabutan izin usahanya," kata dia.

Lebih lanjut, Alma meminta masyarakat untuk mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB di Kota Bogor. Pemkot Bogor sendiri, berdasarkan kesepakatan dengan DPRD Kota Bogor dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Bogor, menerapkan PSBB mulai 15 April 2020 pukul 00.01 WIB hingga 28 April 2020 pukul 24.00 WIB.

Sumber: Liputan6.com.

4 dari 5 halaman

6 Titik Pemantauan PSBB di Kota Bogor yang Berlaku 15 April

Dream - Pemerintah Kota Bogor menetapkan penyekatan lalu untuk menekan pergerakan masyarakat selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu, 15 April nanti. Langkah ini diterapkan pada enam titik yang berada di perbatasan dengan Kabupaten Bogor.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, mengatakan akan ada pos penyekatan atau check poin di enam titik yaitu di Simpang Pomad tepatnya Jalan Raya Jakarta-Bogor, Exit Toll Jagorawi tepatnya di Baranangsiang, Exit Toll Jagorawi tepatnya di Ciawi, Simpang Yasmin atau Jalan Sholeh Iskandar, serta di Bubulak.

" Selain itu, ada penyekatan di seputaran Istana Bogor, seperti di pintu satu, dua dan tiga. Akan dijaga oleh beberapa personel," ujar Dedie.

Untuk titik lalu lintas antar wilayah, Dedie mengatakan akan diupayakan untuk pengurangan arus mobilitas warga. Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang sudah diambil dengan para kepala daerah.

" Khususnya yang tidak berkepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal yang dikecualikan seperti bidang medis, logistik, telekomunikasi, kebutuhan pokok, distribusi barang dan industri strategis," kata Dedie.

5 dari 5 halaman

Maksimalkan PSBB

Selanjutnya, Dedie mengatakan tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota dan Surat Keputusan Wali Kota untuk pendistribusian jaring pengaman sosial di Kota Bogor. Dia juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri sebelum pemberlakuan PSBB.

Dia juga meminta para pelaku industri mempersiapkan fasilitas untuk memudahkan masyarakat. Seperti restoran menyiapkan layanan pesan antar dengan memanfaatkan ojek online.

" Demikian pula dengan sistem belanja, yang sebelumnya di pasar kita tekan semaksimal mungkin dilakukan secara online atau kolektif," kata dia.

Selain itu, jam operasional angkutan umum dibatasi menjadi pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sedangkan penumpang yang boleh diangkut sebanyak 50 persen dari maksimal kapasitas tiap angkutan.

Sumber: Merdeka.com/Rasyid Ali

Beri Komentar