Mau Beli Dashcam Mobil? Pastikan 3 Fitur Ini Tersedia

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 10 Juli 2019 11:24
Mau Beli Dashcam Mobil? Pastikan 3 Fitur Ini Tersedia
Kamera dashboard digandrungi belakangan ini.

Dream – Kamera dashboard atau dashcam mulai banyak digandrungi pemilik mobil. Fasilitas ini sering kali dipakai untuk merekam beragam kejadian di depan kendaraan yang sedang melaju. 

Bahkan seorang pengendara pernah lolos dari jerat hukum karena bisa membuktikan jika dia tak melanggar rambu lalu lintas. 

Dikutip dari Auto Evolution, Rabu 10 Juli 2019, dashcam memang telah banyak berubah fungsi. Selain merekam kejadian penting di jalanan, ada juga yang memanfaatkan hasil video rekaman agar terkenal di jejaring sosial.

Apapun tujuan kamu memiliki dasgcam ini, pastikan kamu memiliki perangkata yang terbaik. Salah satu yang harus diingat adalah pastikan barang itu memiliki tiga fitur utama, yaitu fitur loop, sensor G-Force dan mode malam.

Buat kamu yang sering lupa memindahkan hasil rekaman, fitur loop cukup membantu. Ketika kamu lupa memindahkan hasil rekaman dan kartu memori sudah penuh, kamera masih bisa terus merekam.

Kedua, sensor G-Force. Fitur ini akan melindungi video yang direkam setelah terjadi deselerasi tiba-tiba. Misalnya, video yang direkam, tetap tersimpan ketika terjadi kecelakaan mobil.

Ketiga, mode malam. Pastikan kameramu punya fitur ini. Mengapa? Pencahayaan yang kurang akan berpengaruh terhadap hasil tangkapan kamera. Kalau punya fitur ini, setidaknya gambar bisa terlihat lebih jelas.

1 dari 7 halaman

Mobil Pribadi Dilarang! Ini 3 Aturan Penggunaan Sirene

Dream - Saat ini, penggunaan sirine dan lampu isyarat sering dilakukan. Di jalan, kita sering menemui pengendara yang sengaja memasang sirene dan lampu isyarat di kendaraan.

Padahal, penggunaan dua komponen ini sudah diatur oleh Undang-Undang. Tak sembarang kendaraan boleh memasangnya.

Dikutip dari akun Facebook TMC Polrestabes Bandung, @tmcpolrestabesbandung, Selasa 9 Juli 2019, ada tiga jenis lampu isyarat dan sirene yang diatur dalam pasal 59 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, beserta penggunannya.

Mobil pribadi tidak termasuk yang dibolehkan menggunakan lampu sirene atau isyarat. Berikut rinciannya: 

2 dari 7 halaman

Ini Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirene

1. Lampu Isyarat Biru dan Sirene

  • Kendaraan bermotor Kepolisian Republik Indonesia.

 

2. Lampu Isyarat Merah dan Sirene

  • Kendaraan bermotor tahanan.
  • Pengawalan Tentara Nasional Indonesia.
  • Pemadam kebakaran.
  • Ambulans.
  • Palang Merah,
  • Rescue.
  • Kendaraan pengangkut jenazah.

 

3. Lampu Isyarat Kuning Tanpa Sirene

  • Kendaraan patroli jalan tol.
  • Pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Perawatan dan pembersihan fasilitas umum.
  • Derek kendaraan.
  • Angkutan barang khusus.
3 dari 7 halaman

Ini Sanksinya

Kalau yang melanggar aturan ini, siap-siap kamu kena sanksi.

Hukumannya bisa berupa kurungan penjara minimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

" Mari bijak menjunjung tinggi etika berlalu lintas. Keselamatan berlalu lintas merupakan milik kita bersama. Keselamatan untuk Kemanusiaan,"  tulis TMC Polrestabes Bandung. (ism)

4 dari 7 halaman

Tahan Modifikasi 3 Bagian Mobil Ini, Bikin Garansi Hangus!

Dream – Memodifikasi mobil memang menyenangkan. Penampilan kendaran roda empat kamu akan semakin cantik atau garang dengan mengubah beberapa bagian. Namun jika mobilmu masih baru, sebaiknya jangan sembarangan melakukan perubahan. 

Bukannya mendapatkan penampilan cantik dan memuaskan, Sahabat Dream malah akan gigit jari. 

Tindakan modifikasi yang salah bisa membuat risiko terjadinya kerusakan mobil semakin besar. Banyak kita dengar banyak mobil terbakar di jalan karena sistem kelistrikan pernah diubah.

Ternyata tak hanya merrugi karena mobil rusak. Kamu juga berpotensi harus merogoh kocek dalam saat memperbaikinya karena pihak asuransi menolak klaim yang diajukan.

Nah dari pada rugi bandar dua kali, kamu harus tahu bagian apa saja yang jangan dimodifikasi.

Dikutip dari Auto2000, Senin 8 Juli 2019, berikut ini adalah tiga contoh modifikasi yang membahayakan dan berpotensi menggugurkan garansi mobil, misalnya Toyota.

5 dari 7 halaman

Instalasi Audio

Salah satunya seperti melakukan instalasi perangkat audio. Pemasangan head unit atau penambahan komponen lain seperti speaker paling sering dilakukan dengan alasan meningkatkan sistem hiburan.

Pemasangan yang salah, seperti mengambil power yang tidak sesuai atau asal menyambung kabel tanpa memperhitungkan tegangan, justru mengakibatkan banyak masalah.

Mulai dari aki yang cepat tekor sampai korsleting listrik yang bisa berujung pada terbakarnya mobil. Ini banyak terjadi di instalatur amatir atau modifikasi dengan budget seadanya.

Sebenarnya tidak dilarang selama pemasangannya baik-baik saja, tapi bahayanya kalau dipasang tidak sesuai. Ada yang main sambung sana-sini atau teknisinya tidak mengerti sistem perkabelan dari mobil tersebut.

Padahal itu bisa membuat beban di wiring system menjadi tidak normal dan over, efek fatalnya bikin mobil terbakar.

6 dari 7 halaman

Piggyback

Beberapa konsumen merasa tak puas dengan performa mesin standar dari mobil. Mereka kerap mengambil jalan pintas.

Salah satu alternatifnya adalah dengan memasang perangkat elektronik tambahan berupa chip microcomputer atau biasa disebut piggyback.

Tapi sistem kerja piggyback yang mengubah pola kerja engine control unit (ECU) berdampak cukup besar bagi mesin. Pemasangan pigyback itu membuat ECU dipaksa berkerja ekstra keras.

Memang tenaga mobil akan lebih responsif dibandingkan setingan standar pabrikan. Akan tetapi, efek samping penggunaan piggyback bisa membuat ECU mobil rusak, bahkan jebol. Kalau ECU sudah rusak ini repot sekali sekaligus mahal, dan ketika ditemui kerusakanya akibat pemasangan perangkat tambahan, otomatis garansi mobil langsung hangus.

7 dari 7 halaman

Velg Racing

Yang paling umum untuk tampilan luar adalah penggunaan pelek racing dengan ukuran yang jauh lebih besar daripada standar. Penggunaan velg besar membuat beban berlebih pada kaki-kaki mobil, baik kemudi maupun peredam kejut.

Kalau sampai terjadi masalah di kaki-kaki akibat penggunaan pelek besar, klaim garansi bisa ditolak.

Belum lagi aspek lain terkait dengan keselamatan berkendara karena penggunaan pelek besar pasti berpengaruh pada kinerja kaki-kaki mobil.

Beri Komentar