Sumber The Telegraph
Dream - Belakangan ini beredar rekaman video berisi dua orang warga Korea Utara yang diadili di lapangan terbuka. Sejumlah media internasional pun langsung menjadikannya sebagai bahan pemberitaan.
Video yang direkam secara diam-diam tersebut diduga diselundupkan ke luar negeri. Seperti dikutip dari The Telegraph, tayangan sepanjang 12 menit itu, kedua terdakwa berusia 30 dan 27 tahun tampak duduk di atas kursi mendengarkan tuduhan jaksa yang menyebut keduanya melakukan ''pelanggaran kriminal serius'' atau terbukti " menerima ideologi kapitalisme" .
Kedua terdakwa tersebut berusia 30 dan 27 tahu berdiri dihadapan 100 orang warga. Sementara petugas pengadilan membacakan dakwaan lewat pengeras suara yang dipasang di sebuah minibus.
Suara jaksa menggelegar melalui pengeras suara yang disetel sangat keras. 100 penonton yang menyaksikan proses pengadilan di bawah terik matahari itu, dengan jelas. Dalam tuduhannya, jaksa menyebutkan kedua pesakitan itu menyelundupkan film Amerika, tak ketahuan judulnya, berupa rekaman USB sebesar kelingking, dan mengkopinya ke dalam piringan DVD.
Kedua orang itu didakwa melakukan beberapa tindak kriminal berupa menonton film buatan Amerika Serikat, yang tak disebutkan judulnya, menyimpannya dalam USB dan mengopi film itu dalam bentuk DVD.
Dalam video berdurasi 12 menit itu, terdakwa tidak diberi kesempatan membela diri dan keduanya akhirnya dikirim ke kamp kerja paksa. Mereka menerima hukuman sekitar sembilan bulan, namun para pakar Korea Utara mengatakan biasanya hukuman di kamp kerja paksa rata-rata selama dua tahun.
Kelompok Aliansi Eropa untuk HAM di Korea Utara (EAHRNK) yang membantu untuk menyelundupkan video itu mengatakan pengadilan tersebut digelar pada 12 September 2013. (Ism)
Advertisement
Upgrade Gaya Hidup Digitalmu dengan eSIM XL PRIORITAS, Pilihan Premium Masa Kini

Ibadah Lancar, Komunikasi Aman: Tips Itinerary Umroh & Internet Hemat


Bencana di Sumatera Sebabkan Krisis Air Bersih bagi Warga Terdampak

Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera
