Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
6 Pelajaran Hidup Gen Z yang Perlu Dipelajari Oleh Generasi yang Lebih Tua, Bantu Hidup Lebih Tenang
Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Ilustrasi Pelabuhan Bakauheni (Foto: Liputan6.com)
Dream – Terhitung sejak 18 sampai 24 Mei 2021 pemerintah sudah kembali mengizinkan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri pasca peniadaan mudik lebaran. Masyarakat boleh melakukan perjalanan asal melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri periode tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah.
“ Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri periode 18 sampai 24 Mei diwajibkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil negatif tes PCR atau antigen yang hasilnya berlaku selama 1 kali 24 jam atau tes genose sebelum keberangkatan,” terang Prof Wiku dalam keterangan Pers yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 20 Mei 2021.
Berdasarkan keterangan Prof Wiku dalam pernyataan pers tersebut, khusus para pelaku perjalanan yang berangkat dari pelabuhan Bakauheni hanya berlaku tes antigen saja, tidak berlaku tes genose sebagai syarat perjalanan.
“ Khusus pelabuhan Bakauheni hanya berlaku tes antigen, dan tidak berlaku tes genose sebagai syarat perjalanan. Oleh karena itu bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa untuk melakukan tes genose secara mandiri untuk menghindari kerumunan,” terangnya.
Prof Wiku menegaskan kerumunan bisa menjadi pusat dari penularan Covid-19. Dengan melakukan tes antigen mandiri di daerah asal keberangkatan, sesampainya di pelabuhan sudah siap dengan seluruh dokumen yang dibutuhkan.
Hal ini diberlakukan sesuai dengan Adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, kata Wiku.
Terhitung 18 hingga 24 Mei 2021, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan mobilitas kepada pelau perjalanan dalam negeri pasca peniadaan mudik lebaran.
Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.
Advertisement

Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia


Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya

JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha