Mobilitas Lokal Dibuka, Jubir Satgas Covid-19: Asal Penuhi Persyaratan

Reporter : Arini Saadah
Jumat, 21 Mei 2021 16:33
Mobilitas Lokal Dibuka, Jubir Satgas Covid-19: Asal Penuhi Persyaratan
Wajib bawa hasil negatif tes PCR atau tes antigen.

Dream – Terhitung sejak 18 sampai 24 Mei 2021 pemerintah sudah kembali mengizinkan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri pasca peniadaan mudik lebaran. Masyarakat boleh melakukan perjalanan asal melengkapi syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam negeri periode tersebut diwajibkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan pemerintah.

“ Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dalam negeri periode 18 sampai 24 Mei diwajibkan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, yaitu membawa surat hasil negatif tes PCR atau antigen yang hasilnya berlaku selama 1 kali 24 jam atau tes genose sebelum keberangkatan,” terang Prof Wiku dalam keterangan Pers yang disiarkan langsung oleh kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 20 Mei 2021. 

1 dari 1 halaman

Pelabuhan Bakauheni Hanya Berlakukan Tes Antigen

Berdasarkan keterangan Prof Wiku dalam pernyataan pers tersebut, khusus para pelaku perjalanan yang berangkat dari pelabuhan Bakauheni hanya berlaku tes antigen saja, tidak berlaku tes genose sebagai syarat perjalanan.

“ Khusus pelabuhan Bakauheni hanya berlaku tes antigen, dan tidak berlaku tes genose sebagai syarat perjalanan. Oleh karena itu bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari pelabuhan Bakauheni ke Pulau Jawa untuk melakukan tes genose secara mandiri untuk menghindari kerumunan,” terangnya.

Prof Wiku menegaskan kerumunan bisa menjadi pusat dari penularan Covid-19. Dengan melakukan tes antigen mandiri di daerah asal keberangkatan, sesampainya di pelabuhan sudah siap dengan seluruh dokumen yang dibutuhkan.

Hal ini diberlakukan sesuai dengan Adendum Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 tahun 2021, kata Wiku.

Terhitung 18 hingga 24 Mei 2021, pemerintah kembali memberlakukan pengetatan mobilitas kepada pelau perjalanan dalam negeri pasca peniadaan mudik lebaran.

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar