Tilang Elektronik Mulai Diberlakukan Secara Nasional. (foto: Shutterstock)
Dream – Belum lama ini, Korlantas Polri merilis tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/E-TLE) di 12 Polda. Tilang ini bertujuan untuk meningkatan kedisiplinan berkendara di jalan raya.
Dikutip dari berbagai sumber, Selasa 30 Maret 2021, kamera tilang elektronik bisa mendeteksi nomor polisi kendaraan dari luar wilayah. Dengan begitu, tilang elektronik ini berlaku secara nasional.
Pengendara yang terbukti melanggar, akan mendapatkan bukti tilang elektronik. “ Surat cinta” ini akan dikirimkan ke alamat rumah.
Selain mendapatkan bukti pelanggaran, pelanggar juga diminta membayar denda berdasarkan jenis kesalahannya, mulai dari Rp250 ribu untuk pelanggaran tidak pakai helm (untuk motor) dan tidak pakai sabuk pengaman (untuk mobil) hingga Rp750 ribu karena main HP saat mengemudi.
Pertama, Sahabat Dream tetap memperhatikan safety sebelum memulai berkendara. Misalnya, memakai sabuk pengaman ketika mengendarai mobil. Atau, pakai helm sebelum starter motor.
Yang kedua, kamu disarankan untuk tidak bermain gawai saat berkendara. Diketahui, denda main HP saat berkendara ini sebesar Rp750 ribu atau kurungan penjara paling lama 3 bulan, sesuai dengan pasal 283 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ketiga, patuhilah rambu-rambu lalu lintas. Kalau lampu lalu lintas menyala merah, ya, jangan diterobos.
Keempat, merawat kendaraan dan gunakanlah pelat nomor kendaraan yang asli. Kalau kedapatan memakai pelat nomor palsu, kamu akan dihadapkan denda Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
Dream – Korlantas Polri secara resmi meluncurkan 244 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap pertama yang akan digunakan 12 Kepolisian Daerah (Polda). Sebagai kelanjutannya, Korlantas Polri menggandeng PT Pos Indonesia (Persero) untuk melaksanakan ETLE.
Dikutip dari keterangan tertulis Pos Indonesia, Jumat 26 Maret 2021, perjanjian kerja sama antara Korlantas Polri dengan Pos Indomesia terkait pengiriman bukti pelanggaran yang akan dikirimkan melalui BUMN itu.
“ Dalam pelaksanaan E-Tilang (ETLE) ini, seluruh hasil rekaman pelanggaran atau pemberitahuan pelanggaran lalu lintas akan dikirimkan melalui PT Pos Indonesia (Persero) untuk diserahkan kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas,” jelas Sekretaris Perusahaan PT Pos Indonesia (Persero) Tata Sugiarta di Jakarta.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya mengatakan kehadiran tilang elektronik Nasional ini untuk meningkatkan program keamanan dan keselamatan masyarakat di jalan raya.
“ Tentunya perlu ada upaya penegakan hukum agar proses pelaksanaan kegiatan para pengguna jalan betul-betul bisa disiplin, bisa mengutamakan keselamatan dan tentunya menghargai masyarakat lain sesama pengguna jalan,” kata Sigit.
Peluncuran ETLE Nasional dihadiri Menhub Budi Karya Sumadi, MenPANRB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, perwakilan Menkes, Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero) Faizal R. Djoemadi beserta para Kepala Regional Pos di seluruh Indonesia yang ikut menyaksikan secara virtual.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib