Kini, SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik Kendaraan. (Foto: Shutterstock)
Dream – Di negara manapun, setiap pengendara motor wajib lolos ujian mengemudi sebelum mendapatkan sertifikat dalam bentuk kartu identitas agar bisa bebas memacu kendaraan di jalanan. Di Indonesia, sertifikat tersebut berbentu Surat Izin Mengemudi (SIM).
Saat mengikuti ujian SIM, para pendaftar diharuskan membawa beberapa dokumen terkait identitas diri untuk bisa mendaftaar dalam tes praktik dan tertulis.
Dikutip dari Indonesia.go.id, Senin 12 April 2021, berdasarkan surat telegram korlantas nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, penerbitan SIM nantinya takkan lagi menggunakan masa berlaku berdasarkan tanggal lahir pemilik alias tertanggung.
Meski tetap berlaku sama yaitu lima tahun, masa kedaluwarsa SIM kini bergantung kepada tanggal pencetakannya.
Aturan dan ketentuan pada Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang masa berlaku SIM. Aturan tersebut diberlakukan sejak tahun lalu.
Dengan demikian, aturan perpanjangan SIM yang saat ini berlaku pada tanggal pencetakannya. Pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib tersebut dicetak. Kini tanggal lahir tak lagi bisa menjadi patokan dalam memperpanjang SIM.
Lantas, apa saja yang menjadi dokumen memperpanjang SIM, yaitu SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan serta tes psikologi. Untuk surat sehat, pemoho terlebih dahulu mengikuti tes kesehatan dengan pengujian kesehatan.
Berikut ini adalah biaya lengkap penerbitan SIM baru dan perpanjangan.
1.SIM A: Rp 120 ribu
2. SIM B I: Rp120 ribu
3. SIM B II: Rp10 ribu
4. SIM C : Rp100 ribu
5. SIM C I: Rp100 ribu
6. SIM C II: Rp100 ribu
7. SIM D: Rp50 ribu
8. SIM D I: Rp50 ribu
9. SIM Internasional: Rp250 ribu
1. SIM A: Rp80 ribu
2. SIM B I: Rp80 ribu
3. SIM B II: Rp80 ribu
4, SIM C: Rp75 ribu
5. SIM C I: Rp75 ribu
6. SIM C II: Rp75 ribu
7. SIM D: Rp30 ribu
8. SIM D I: Rp30 ribu
9. SIM Internasional: Rp225 ribu
Advertisement
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Hari Santri, Ribuan Santri Hadiri Istighasah di Masjid Istiqlal
4 Cara Top Up Roblox dengan Mudah dan Aman, Biar Main Makin Seru!
Ada Mobil Listrik di Konser Remember November Vol.3 - Yokjakarta