Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Kini, Pemotor Harus Memakai Masker Selama PSBB. (Foto: Ilustrasi/Shutterstock)
Dream – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.
Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 13 Maret 2020, aturan PSBB akan diperketat lagi dengan pemberian sanksi. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang melanggar. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pengemudi motor yang enggan memakai masker saat pelaksanaan PSBB.
Aturan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona.
" Denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," berdasarkan kutipan Pasal 14 dalam Pergub tersebut.
Tidak hanya denda, pengemudi yang melanggar juga mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
Selain itu, ada pula sanksi dengan dilakukannya penderekan sepeda motor ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.
Jika kendaraan tersebut tidak diambil dalam waktu tiga hari akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan aturan tersebut, pemberian sanksi akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.
Dalam Pergub yang sama Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada pengemudi ojek online (ojol) yang tetap membawa penumpang saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
" Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif, paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu,” bunyi Pasal 14 ayat 1.
(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya