Tak Pakai Masker Saat PSBB, Pemotor Didenda Rp250 Ribu

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 13 Mei 2020 12:47
Tak Pakai Masker Saat PSBB, Pemotor Didenda Rp250 Ribu
Ada juga sanksi sosial.

Dream – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Dikutip dari Liputan6.com, Rabu 13 Maret 2020, aturan PSBB akan diperketat lagi dengan pemberian sanksi. Hal ini mengingat masih banyak masyarakat yang melanggar. Pemprov DKI Jakarta akan memberikan sanksi kepada pengemudi motor yang enggan memakai masker saat pelaksanaan PSBB.

Aturan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Corona.

" Denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu," berdasarkan kutipan Pasal 14 dalam Pergub tersebut.

1 dari 2 halaman

Juga Dikenakan Sanksi Sosial

Tidak hanya denda, pengemudi yang melanggar juga mendapatkan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Selain itu, ada pula sanksi dengan dilakukannya penderekan sepeda motor ke tempat penyimpanan kendaraan di kantor kelurahan atau kecamatan.

Jika kendaraan tersebut tidak diambil dalam waktu tiga hari akan dipindahkan ke tempat penyimpanan kendaraan milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

2 dari 2 halaman

Sanksi Ojol

Sementara itu, berdasarkan aturan tersebut, pemberian sanksi akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi pihak Kepolisian. Dalam Pergub tersebut disebutkan sanksi berlaku sejak 1 Mei 2020, sebab sudah diterbitkan pada 30 April 2020.

Dalam Pergub yang sama Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan sanksi kepada pengemudi ojek online (ojol) yang tetap membawa penumpang saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

" Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang dikenakan sanksi denda administratif, paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu,” bunyi Pasal 14 ayat 1.


(Sumber: Liputan6.com/Arief Aszhari)

Beri Komentar