Jangan Lengah, Covid-19 Belum Berakhir

Reporter : Razdkanya Ramadhanty
Senin, 24 Agustus 2020 11:35
Jangan Lengah, Covid-19 Belum Berakhir
meski sekolah sudah dibuka bukan berarti pandemi Covid-19 berakhir. Untuk itu, masyarakat diminta semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Dream - Pakar Kesehatan Masyarakat, Dr Hermawan Saputra, mengingatkan warga untuk semakin disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

" Pada saat ini, hampir seluruh sektor mulai dibuka, termasuk sekolah yang berada di zona kuning dan hijau," ujar Hermawan, dikutip dari Liputan6.com, Senin 24 Agustus 2020.

Ia mengingatkan, meski sekolah sudah dibuka bukan berarti pandemi Covid-19 berakhir. Untuk itu, masyarakat diminta semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.

1 dari 4 halaman

Menurut dia, terdapat dua pendekatan yang dilakukan agar aman ketika melakukan aktivitas selama masa pandemi Covid-19. Pendekatan pertama yakni dari pihak pemerintah dan ke dua dari masing-masing individu.

Pemerintah bertugas melindungi dan memberikan imbauan dalam penerapan protokol kesehatan.

" Untuk pendekatan dari individu, yakni perlu menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), menggunakan masker, jaga jarak, dan jaga selalu imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan yang bergizi seimbang, istirahat cukup," paparnya.

Sementara, masyarakat membutuhkan proteksi kesehatan yang menyeluruh, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga untuk keluarga tercinta.

2 dari 4 halaman

Tak Pakai Masker di Jakarta, Siap-Siap Denda Rp1 Juta

Dream - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan denda progresif terhadap masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.

Salah satunya yakni terkait penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.

Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang, maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.

" Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, Jumat 21 Agustus 2020.

3 dari 4 halaman

Jika didapati terjadinya pelanggaran kedua kali, warga akan dikenakan denda kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 180 menit atau dikenakan denda administratis paling banyak sebesar Rp750 ribu.

Lalu, apabila ada warga yang melakukan pelanggaran ketiga kali atau lebih, warga akan dikenakan sanksi kerja sosial selama empat jam menggunakan rompi atau dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.

" Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi," ucapnya.

4 dari 4 halaman

Hingga kini, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan dengan data terakhir yakni 2.266 orang pada Kamis, 20 Agustus 2020.

Maka, total akumulatif 147.211 orang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Sementara, 2.017 orang dinyatakan sembuh.

Beri Komentar