© MEN
Dream - Pakar Kesehatan Masyarakat, Dr Hermawan Saputra, mengingatkan warga untuk semakin disiplin dan mematuhi protokol kesehatan di era Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
" Pada saat ini, hampir seluruh sektor mulai dibuka, termasuk sekolah yang berada di zona kuning dan hijau," ujar Hermawan, dikutip dari Liputan6.com, Senin 24 Agustus 2020.
Ia mengingatkan, meski sekolah sudah dibuka bukan berarti pandemi Covid-19 berakhir. Untuk itu, masyarakat diminta semakin disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Menurut dia, terdapat dua pendekatan yang dilakukan agar aman ketika melakukan aktivitas selama masa pandemi Covid-19. Pendekatan pertama yakni dari pihak pemerintah dan ke dua dari masing-masing individu.
Pemerintah bertugas melindungi dan memberikan imbauan dalam penerapan protokol kesehatan.
" Untuk pendekatan dari individu, yakni perlu menerapkan Perilaku Hidup Bersih Sehat (PHBS), menggunakan masker, jaga jarak, dan jaga selalu imunitas tubuh dengan mengonsumsi makanan yang bergizi seimbang, istirahat cukup," paparnya.
Sementara, masyarakat membutuhkan proteksi kesehatan yang menyeluruh, bukan hanya bagi diri sendiri tapi juga untuk keluarga tercinta.
Dream - Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan mulai memberlakukan denda progresif terhadap masyarakat, pelaku usaha, dan penanggung jawab fasilitas umum yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya dan Pengendalian Covid-19.
Salah satunya yakni terkait penggunaan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Berdasarkan Pasal 5, warga yang tidak mengenakan masker akan didenda administrasi sebesar Rp 250 ribu atau kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum menggunakan rompi selama satu jam.
Namun, bila warga tersebut melakukan pelanggaran secara berulang, maka akan dikenakan sanksi lebih berat secara administrasi ataupun kerja sosial.
" Pelanggaran berulang kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500 ribu," kata Anies dalam Pergub yang dikutip Liputan6.com, Jumat 21 Agustus 2020.
Jika didapati terjadinya pelanggaran kedua kali, warga akan dikenakan denda kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan rompi selama 180 menit atau dikenakan denda administratis paling banyak sebesar Rp750 ribu.
Lalu, apabila ada warga yang melakukan pelanggaran ketiga kali atau lebih, warga akan dikenakan sanksi kerja sosial selama empat jam menggunakan rompi atau dikenakan denda administratif sebesar Rp1 juta.
" Setiap melakukan penindakan kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker di luar rumah, Satpol PP mendata nama, alamat dan nomor induk kependudukan, pelanggar untuk dimasukan ke basis data atau sistem informasi," ucapnya.
Hingga kini, jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia mengalami penambahan dengan data terakhir yakni 2.266 orang pada Kamis, 20 Agustus 2020.
Maka, total akumulatif 147.211 orang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Sementara, 2.017 orang dinyatakan sembuh.
Advertisement
Cucu Mahfud MD Jadi Korban Keracunan MBG di Yogyakarta
Alasan Orang Korea Sangat Percaya MBTI Bisa Ungkap Kepribadian
Presiden Prabowo Bertemu Marc Marquez dan Pebalap Tanah Air Bahas Sport Tourism
Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Menag Tanggapi Isu Pelibatan Santri dalam Pengecoran Gedung
Cara Mudah Bikin Parfum Bareng Casablanca di Campus Beauty Fair