Tirto dan Tempo Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro Jaya

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 25 Agustus 2020 17:20
Tirto dan Tempo Laporkan Kasus Peretasan Situs ke Polda Metro Jaya
Situs Tirto.id dan Tempo.co sempat dirusak oleh pihak tak bertanggung jawab.

Dream - Dua pengelola media online nasional, Tirto.id dan Tempo.co, melaporkan kasus peretasan web yang terjadi pada Jumat pekan lalu ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan lewat Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, didampingi LBH Pers, YLBHI, dan SAFEnet pada Selasa, 25 Agustus 2020 pukul 11.30 WIB.

" Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling dan sebagaimana warga negara yang baik, saya melaporkan ke kepolisian untuk segera mengusut dan menemukan siapa pelaku kriminal yang sudah masuk ke Tirto.id dan merusak artikel-artikel yang ada di dalamnya," ujar Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro sebelum dipanggil oleh petugas SPKT PMJ.

Sapto sempat diminta memberikan keterangan terkait laporannya. Laporan yang dilayangkan Tirto.id terdaftar dengan Nomor Laporan LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dalam laporannya, Sapto mengadukan adanya upaya peretasan terhadap akun email editor Tirto.id. Pelaku kemudian masuk ke manajemen konten dan menghapus tujuh artikel Tirto.id, termasuk berita kritis mengenai klaim obat corona.

Sapto menduga pelaku melanggarPasal 18 Ayat (1) UU Pers, yang tertulis orang yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan dapat dipidana. Bunyi lengkap pasal tersebut sebagai berikut:

" Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tabun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."

Sapto juga melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pasal 32 ayat 1 UU ITE. Pasal tersebut berbunyi demikian:

" Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik."

Terkait hukuman dalam pasal di atas dijelaskan pada Pasal 48 UU ITE.

" Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

 

1 dari 1 halaman

Dalam kesempatan yang sama, Chief Editor Tempo.co, Setri Yasa, juga membuat laporan terkait peretasan web. Dia dimintai keterangan usai Sapto dan laporannya terdaftar dengan Nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Setri mengadukan situs Tempo.co tidak dapat diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB. Pelaku merusak tampilan Tempo.co dan muncul tulisan " Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Kejadian ini membuat Tempo mengalami kerugian baik material maupun imaterial. Dalam laporannya, Sentra menyatakan terdapat dugaan pelanggaran hukum Pasal 18 ayat 1 UU Pers dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.

Direktur LBH Pers, Ade Wahyudin, SHI, menyatakan pelaporan ini adalah langkah awal dari upaya mengungkap siapa pelaku peretasan dan menegakkan hukum secara adil untuk melindungi kebebasan pers di Indonesia.

" Dengan pengaduan ke polisi har? ini, kami berharap kepolisian bisa bergerak cepat melakukan penyelidikan, menelusuri bukti-bukti untuk menemukan dan sekaligus memproses hukum pelaku kriminal yang telah meretas dan merusak media-media ini," kata Ade.

Ade menegaskan meski hanya dua media yang melapor, dampak perusakan yang terjadi sebenarnya lebih besar. Para jurnalis serta aktivis yang karena kritis dan vokal harus mengalami peretasan, doxing, dan hingga ancaman yang merusak sendi-sendi demokrasi dan kebebasan pers.

" Oleh karena itu, kami ingin kepolisian serius menanggapi laporan klien kami untuk membuktikan bahwa Negara hadir melindungi hak-hak warganya!" pungkas Ade.

Beri Komentar