Viral Video Polisi di Bali Tilang dan Denda WN Jepang Rp1 Juta Karena Lampu Mati

Reporter : Ahmad Baiquni
Jumat, 21 Agustus 2020 13:12
Viral Video Polisi di Bali Tilang dan Denda WN Jepang Rp1 Juta Karena Lampu Mati
Dua polisi tersebut menyatakan WN Jepang melakukan pelanggaran lalu lintas karena lampu motor yang dikendarainya mati.

Dream - Sebuah video berisi oknum polisi di diduga terjadi Bali melakukan pemerasan terhadap wisatawan asing viral di media sosial. Modus yang digunakan yaitu tilang akibat lampu motor mati.

Korban mengaku sebagai warga negara Jepang. Dua oknum polisi yang terekam kamera tersebut mendenda korban sebesar Rp1 juta.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, membenarkan isi video tersebut. Dia mendapatkan informasi dua oknum polisi dengan pangkat Aipda dan Bripka tersebut berdinas di Polsek Pekutatan, Jembrana.

" Satu Aipda, temannya itu Bripka. Lupa saya namanya. Tadi pagi saya dapat informasi jam 5, saya perintahkan Kasi Propam panggil yang bersangkutan, saat ini saya sudah mutasikan dari Polsek ke Polresta dalam rangka pemeriksaan," ujar Wibawa, dikutip dari Merdeka.com.

1 dari 4 halaman

Kejadian 2019

Wibawa mengatakan peristiwa dalam video tersebut terjadi pertengahan tahun lalu. Lokasinya di Jalan Raya Gilimanuk-Denpasar wilayah Pekutatan.

" Di Pekutatan sekitar pertengahan tahun 2019. Jadi kita memang melaksanakan kegiatan razia," kata dia.

Menurut Wibawa, pihaknya memang rutin menggelar operasi di ruas jalan tersebut mengingat itu adalah jalur perlintasan orang dan barang dari Jawa ke Bali. Pihaknya juga pernah mengungkap kasus pengiriman ganja 100 kilogram ketika operasi di jalan tersebut.

 

2 dari 4 halaman

Diperiksa Ketat

Video tersebut memperlihatkan dua oknum polisi menerima uang Rp900 ribu dari WN Jepang. Meski denda tilang seharusnya Rp1 juta, tetapi keduanya menyatakan uang tersebut sudah cukup.

Terkait keberadaan uang tersebut, Wibawa mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Dia menyatakan kedua oknum polisi tersebut sudah mengaku.

" Yang jelas dia sudah mengakui, bahwa dia melakukan, cuman untuk apanya kita masih dalam pemeriksaan," kata Wibawa.

 

3 dari 4 halaman

Terancam Dipecat

Dia mengatakan sanksi bisa dijatuhkan jika kedua terbukti melakukan pemerasan. Bisa saja sanksi terberat yang ditetapkan yaitu pemecatan.

" Kalau sanksinya, prosesnya sekarang masih mengambil keterangan. Kita lengkapi bukti-bukti, setelah itu baru kita lakukan persidangan. Di dalam persidangan nanti kita tentukan apa sanksi kepada bersangkutan," ucap Wibawa.

Video aksi dua oknum polisi tersebut awalnya diunggah pada channel YouTube Style Kenji pada 30 Desember 2019. Rekaman video tersebut kembali viral setelah sejumlah akun mengunggah kembali di media sosial, salah satunya @ndorobeii.

Beri Komentar