5.798 Kuota Haji Cadangan 2015 Siap Berangkat

Reporter : Maulana Kautsar
Rabu, 8 Juli 2015 15:42
5.798 Kuota Haji Cadangan 2015 Siap Berangkat
Dirjen PHU Kemenag Abdul Jamil mengungkapkan pihaknya akan menghabiskan kuota yang ada untuk mengantisipasi kegagalan pemenuhan kuota.

Dream - Pemerintah menetapkan kuota jemaah haji tahun ini sebanyak 168.800 jemaah. Kuota ini terbagi menjadi kuota reguler sebanyak 155.200 jemaah dan kuota haji khusus sebanyak 13.600 jemaah.

Kuota haji reguler terbagi dua, yaitu 154.049 untuk jemaah haji dan 1.151 untuk petugas haji daerah.

Tahun ini, sebagai terobosan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) membuka tahap pelunasan bagi kuota cadangan. Kuota yang diberikan sebanyak 5 persen dari total keseluruhan kuota.

“ Kuota untuk tahun 2015 ini akan kita habiskan. Ini untuk mewaspadai kegagalan pemenuhan kuota seperti tahun lalu terulang,” Ujar Dirjen PHU Kemenag Abdul Jamil, Rabu, 8 Juli 2015.

Tahun ini setidaknya ada 7.775 kuota cadangan yang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan. Menurut Jamil, dari jumlah tersebut akan disaring menjadi sebanyak 5.798 jemaah haji cadangan bisa berangkat tahun ini.

Berikut ketentuan Biaya Pelunasan Ibadah Haji untuk calon jemaah haji yang tergabung dalam kuota cadangan,

1. Jemaah yang memiliki status cadangan yang baru bisa diberangkatkan bilamana terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kabupaten/kota setelah pelunasan tahap ke-2 berakhir (7-13 Juli 2015).

2. Jemaah dengan status cadangan harus membuat surat pernyataan di Kankemenag Kab/Kota sebelum melakukan pelunasan di BPS BPIH. Yang bersangkutan menyatakan tidak akan melakukan tuntutan bilamana tidak diberangkatkan tahun ini dikarenakan kuota habis setelah pelunasan tahap kedua. Surat pernyataan tersebut, sebagai dasar bagi pelunasan jemaah haji yang berstatus cadangan.

3. Bilamana jemaah cadangan tersebut belum dapat diberangkatkan pada tahun 1436H atau 2015M, maka menjadi prioritas pemberangkatan pada tahun berikutnya dengan pembayaran besaran BPIH menyesuaikan dengan besaran tahun berikutnya. (Ism) 

Beri Komentar