Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Jamaah Haji Lansia Indonesia (kemenag.go.id)
Dream - Kementerian Agama memberikan prioritas bagi jamaah haji lanjut usia (lansia). Para calon jamaah haji usia 75 tahun tidak perlu menunggu lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag Ahda Barori mengatakan para lansia diberi kesempatan melunasi pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II pada 7-13 Juli 2015. Mereka bisa diberangkatkan tahun ini juga dan memiliki masa tunggu hanya dua tahun.
"Bagi lansia 75 tahun ke atas, begitu mendaftar, dua tahun kemudian diprioritaskan untuk berangkat. Ini adalah kebijakan pemerintah untuk mengakomodir jamaah lansia untuk diberangkatkan," ujar Ahda, dikutip dari laman kemenag.go.id, Senin, 8 Juni 2015.
Meski demikian, para lansia harus memenuhi istitaah atau persyaratan layak berangkat haji. Salah satunya adalah faktor kemampuan fisik.
"Hanya bagi lansia yang memenuhi syarat bisa diberangkatkan," kata dia.
Selanjutnya, terang Ahda, jamaah haji usia 75 tahun telah memiliki nomor dan terdaftar sejak tanggal 1 Januari 2014 dapat melakukan pelunasan tahap II. Kemenag bahkan memberikan kesempatan jamaah haji tersebut berangkat dengan menyertakan pendamping.
Terkait pendamping ini, Kemenag memberlakukan beberapa persyaratan. Syarat tersebut yaitu jamaah haji lansia mengajukan permohonan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota, lalu dilakukan verifikasi berkas, dan dibuatkan surat usulan ke Kanwil dan Kanwil ke Dirjen PHU.
Syarat kedua, pendamping memiliki hubungan keluarga yaitu istri, suami, anak kandung atau adik kandung, dibuktikan dengan kartu keluarga, akta nikah akta kelahiran. Syarat ketiga, nomor pendamping sudah terdaftar sekurang-kurangnya tanggal 1 Januari 2012. Sedangkan syarat terakhir, jamaah pendamping mendaftar pada provinsi yang sama dengan jamaah haji lansia.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
