Ilustrasi (Wikipedia)
Dream - Salah satu syarat untuk mendaftar sebagai calon jamaah haji di Indonesia minimal sudah harus berusia 12 tahun. Syarat tersebut tertera dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler yang baru saja diterbitkan.
Dikutip Dream dari laman resmi Kementerian Agama, Minggu 31 Mei 2015, aturan ini merupakan perubahan dari PMA Nomor 14 Tahun 2012 yang tidak mengatur batasan usia minimal pendaftar haji. Dalam aturan yang lama itu, selain syarat kesehatan, juga disebutkan bahwa calon jamaah haji yang belum berusia 17 tahun bisa menggunakan kartu idenstitas lain yang sah.
Namun dalam aturan PMA Nomor 29 Tahun 2015, persyaratan usia minimal itu diubah. Kini, semua calon jamaah haji harus berusia minimal 12 tahun saat mendaftar. Aturan yang menyatakan jamaah yang belum berusia 17 tahun bisa menggunakan identitas lain, dihapus.
PMA 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler telah ditandatangani Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada 27 Mei 2015. Secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama. Untuk lengkapnya, lihat PMA No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Baca Juga: Jamaah Umrah yang Tertahan di Saudi, Pulang Hari Ini Tak Ada Muka Baru di Jajaran Maskapai Resmi Haji 2015 Minat Ibadah Umrah Penduduk RI Meningkat Heboh, Jemaah Umrah Ngamuk Saat Daki Bukit Safa Mekah Ongkos Haji Tahun Ini Turun Rp 6 Juta Kemenag Pastikan Tidak Ambil Untung dari Dana Haji Arab Saudi Larang Warga dan Jamaah Beli Zamzam Tanpa Paspor Kasus Korupsi Haji, Mantan Menag Suryadharma Ali Ditahan KPK
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN