Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Jamaah Haji Indonesia
Dream - Antusiasme masyarakat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji sangat tinggi. Lihat saja, antrean (waiting list) para pendaftar sudah mencapai belasan bahkan puluhan tahun.
Berdasar data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT), Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, antrean jamaah haji terlama mencapai 28 tahun (2043), yaitu di Kabupaten Wajo. Sedangkan antrean tersingkat hanya 5 tahun (2020), yaitu di Kabupaten Seluma dan Kaur.
Kondisi itu diperparah dengan pemotongan 20 persen kuota haji akibat proyek perluasan Masjidil Haram. Kebijakan pemotongan kuota oleh pemerintah Arab Saudi itu semakin memperpanjang daftar antrean.
Untuk memperpendek masa antrean, Kementerian Agama mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Menurut aturan baru ini, pengisian kuota haji benar-benar diprioritaskan untuk jamaah yang belum pernah berhaji.
Lantas bagaimana dengan jamaah yang sudah pernah berhaji dan ingin kembali menunaikan rukun Islam ke lima itu? Menurut Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, orang yang sudah berhaji dan ingin mendaftar lagi, baru diberi kesempatan paling cepat sepuluh tahun kemudian.
"Mulai sekarang akan diberlakukan bagi setiap calon jamaah yang mendaftar tahun ini dan sudah berhaji, maka paling cepat bisa berhaji (lagi) sepuluh tahun kemudian," kata lukman sebagaimana dikutip Dream dari laman Kementerian Agama, Minggu 31 Mei 2015.
"Kebijakan ini dalam rangka untuk mempriotitaskan bagi yang belum berhaji. Tapi tidak menutup pintu sama sekali bagi yang sudah. Karena diberi peluang setelah sepuluh tahun," tambah dia.
Namun demikian, pembatasan mendaftar setelah sepuluh tahun itu, tidak berlaku bagi pembimbing ibadah. Ketentuan tentang hal ini, akan diatur lebih lanjut oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Advertisement

Mengapa Ada Pusar Bodong dan Pusar Masuk? Ini Penjelasan Ilmiahnya

Deforestasi Amazon Brasil Turun ke Level Terendah, Ini 5 Pelajaran yang Bisa Ditiru Indonesia

Cuma 10 Menit Olahraga Sehari Bisa Bikin Tidur Lebih Nyenyak, Ini Temuan Peneliti

Sering Tersengat Listrik Saat Memegang Gagang Pintu? Ini Penyebab dan Cara Mencegahnya

Apa yang Terjadi Jika Semua Hutan di Bumi Hilang? Bukan Cuma Hewan, Kehidupan Manusia Ikut Terancam

Buah Kalengan Ternyata Bisa Menyehatkan, tetapi Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Membelinya
