Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i, mengatakan, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana tak bisa diterapkan secara sembarangan.
Ahli yang diajukan oleh terdakwa kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso, ini mengatakan, motif tersebut harus ditemukan pada proses awal, sebelum terjadinya pembunuhan.
Dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Ruba’i mendapat pertanyaan dari pengacara Jessica, Yudi Wibowo, apa saja unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menjerat seseorang dengan pasal tersebut.
Mendapat pertanyaan itu, Ruba'i menjawab bahwa unsur-unsur yang paling penting dalam Pasal 340 KUHP adalah rencana pembunuhan. Rencana itu berupa tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum melakukan pembunuhan.
“ Unsurnya itu harus objektif, mulai dari motif dan timbul niat, selanjutnya dilakukan tindak pidana,” kata Riba'i, Kamis 22 September 2016.
Dia menambahkan, motif seseorang melakukan tindak pidana tidak timbul dengan sendirinya. “ Motif itu harus dicari, kemudian timbul niat, dan selanjutnya melakukan pidana,” ucap dia.
© Dream
Dalam sidang sebelumnya, ahli hukum pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Edward Omar Sharief, mengatakan untuk menetapkan terdakwa bersalah, hakim tak perlu mengungkap motif kejahatan. Menurut profesor asal Universitas Gadjahmada itu, motif itu hanya dipakai untuk memberatkan atau meringankan terdakwa saja.
Menurut Edward, persoalan motif berada di luar konteks kejahatan, meskipun kejahatan yang dilakukan adalah pembunuhan berencana. Pada Pasal 340 memang menjelaskan tindakan pembunuhan yang disengaja berencana. Tapi, kata dia, berencana dalam hal ini tidak bisa disimpulkan sebagai motif.
Kata berencana, menurut Edward, bisa diartikan sebagai kehendak seseorang untuk melakukan tindakan pidana. Sedangkan motif adalah hal di luar dari kejahatan. Kehendak itu dapat dimaknai seperti corak kesengajaan yang menyetujui motif seseorang. Artinya, meski tidak ditemukan motif pembunuhan, hakim tetap bisa menjatuhkan hukuman atas dasar minimal dua alat bukti.
Menurut Edward, hakim diberi kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak atas dasar dua hal, yaitu keyakinan terhadap kasus tersebut dan alat bukti untuk menjerat pelaku.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya