Dream – Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i, mengatakan, Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana tak bisa diterapkan secara sembarangan.
Ahli yang diajukan oleh terdakwa kasus kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso, ini mengatakan, motif tersebut harus ditemukan pada proses awal, sebelum terjadinya pembunuhan.
Dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Ruba’i mendapat pertanyaan dari pengacara Jessica, Yudi Wibowo, apa saja unsur-unsur yang harus terpenuhi untuk menjerat seseorang dengan pasal tersebut.
Mendapat pertanyaan itu, Ruba'i menjawab bahwa unsur-unsur yang paling penting dalam Pasal 340 KUHP adalah rencana pembunuhan. Rencana itu berupa tahapan-tahapan yang dilakukan sebelum melakukan pembunuhan.
“ Unsurnya itu harus objektif, mulai dari motif dan timbul niat, selanjutnya dilakukan tindak pidana,” kata Riba'i, Kamis 22 September 2016.
Dia menambahkan, motif seseorang melakukan tindak pidana tidak timbul dengan sendirinya. “ Motif itu harus dicari, kemudian timbul niat, dan selanjutnya melakukan pidana,” ucap dia.
Dalam sidang sebelumnya, ahli hukum pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Edward Omar Sharief, mengatakan untuk menetapkan terdakwa bersalah, hakim tak perlu mengungkap motif kejahatan. Menurut profesor asal Universitas Gadjahmada itu, motif itu hanya dipakai untuk memberatkan atau meringankan terdakwa saja.
Menurut Edward, persoalan motif berada di luar konteks kejahatan, meskipun kejahatan yang dilakukan adalah pembunuhan berencana. Pada Pasal 340 memang menjelaskan tindakan pembunuhan yang disengaja berencana. Tapi, kata dia, berencana dalam hal ini tidak bisa disimpulkan sebagai motif.
Kata berencana, menurut Edward, bisa diartikan sebagai kehendak seseorang untuk melakukan tindakan pidana. Sedangkan motif adalah hal di luar dari kejahatan. Kehendak itu dapat dimaknai seperti corak kesengajaan yang menyetujui motif seseorang. Artinya, meski tidak ditemukan motif pembunuhan, hakim tetap bisa menjatuhkan hukuman atas dasar minimal dua alat bukti.
Menurut Edward, hakim diberi kewenangan untuk memutuskan seseorang bersalah atau tidak atas dasar dua hal, yaitu keyakinan terhadap kasus tersebut dan alat bukti untuk menjerat pelaku.
Advertisement
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!
Fakta Unik di Ethiopia yang Kini Masih 2018 Meski Dunia Sudah Tahun 2025
Belajar Sejarah Nggak Lagi Boring Bareng Komunitas Jelajah
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Bikin Syok, Makan Bakso Saat Dibelah Ternyata Ada Uang Rp1000
Kemenkeu Siapkan Rp20 Triliun untuk Hapus Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
5 Komunitas Olahraga di Decathlon Summarecon Bekasi, Yuk Gabung!