Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan sembilan butir seruan tentang ketentuan ceramah di rumah ibadah. Dia mengatakan seruan ini hanya sebatas imbauan.
Lukman mengatakan pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan hukum positif untuk mengatur isi ceramah yang disampaikan. Rumah ibadah selama ini diberikan otonomi dalam mengatur ceramah.
" Kita harus tahu rumah ibadah di Indonesia itu memiliki otonomi yang sangat besar," kata Lukman di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.
Menurut Lukman sebagian besar rumah ibadah dibangun oleh masyarakat. Secara tidak langsung, hal itu menumbuhkan hak otonomi pada rumah ibadah yang tidak dapat dicampuri pemerintah.
" Sebagaian besar rumah yang ada di Indonesia itu didirikan oleh masyarakat itu sendiri, yang dibangun oleh negara itu minim sekali," ujar dia.
Dengan status tersebut, Lukman menegaskan hak otonomi yang dimiliki pengelola masjid sangat besar. " Pemerintah tidak jauh melakukan intervensi," kata dia.(Sah)
Advertisement
Dompet Dhuafa Kirim 60 Ton Bantuan Kemanusiaan untuk Penyintas Bencana di Sumatera

Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa
