Alasan Menag Keluarkan Seruan Ketentuan Ceramah

Reporter : Ahmad Baiquni
Sabtu, 29 April 2017 06:02
Alasan Menag Keluarkan Seruan Ketentuan Ceramah
Lukman mengatakan pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan hukum positif.

Dream - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah mengeluarkan sembilan butir seruan tentang ketentuan ceramah di rumah ibadah. Dia mengatakan seruan ini hanya sebatas imbauan.

Lukman mengatakan pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan hukum positif untuk mengatur isi ceramah yang disampaikan. Rumah ibadah selama ini diberikan otonomi dalam mengatur ceramah.

" Kita harus tahu rumah ibadah di Indonesia itu memiliki otonomi yang sangat besar," kata Lukman di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Jumat, 28 April 2017.

Menurut Lukman sebagian besar rumah ibadah dibangun oleh masyarakat. Secara tidak langsung, hal itu menumbuhkan hak otonomi pada rumah ibadah yang tidak dapat dicampuri pemerintah.

" Sebagaian besar rumah yang ada di Indonesia itu didirikan oleh masyarakat itu sendiri, yang dibangun oleh negara itu minim sekali," ujar dia.

Dengan status tersebut, Lukman menegaskan hak otonomi yang dimiliki pengelola masjid sangat besar. " Pemerintah tidak jauh melakukan intervensi," kata dia.(Sah)

Beri Komentar