Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan
3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
Langkah Tepat Lindungi Kulit dari Paparan Sinar UV
6 Suplemen yang Mulai Perlu Diperhatikan Saat Memasuki Usia 40-an
Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya
Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?
5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya
Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati
Dream - Proses vaksinasi Covid-19 di Tanah Air resmi dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 kemarin. Presiden Jokowi hingga sejumlah tokoh dan figur publik mendapatkan kesempatan pertama untuk mendapat suntikan vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech Ltd.
Di tengah upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 itu, Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati justru akan menolak mendapat suntikan vaksin tersebut. Dia bahkan akan menolak jika vaksin untuk kalangan lanjut usia sudah tersedia.
" Persoalan vaksin, saya tidak mau divaksin. Walaupun sampai usia 63 yang divaksin, saya sudah 63 nih. Mau yang semua usia boleh, tetap (menolak)," ucap politisi PDO-Perjuangan itu seperti dikutip dari TV Parlemen.
Ribka mengaku akan memilih membayarkan sejumlah denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski seluruh anak cucunya disebut mendapatkan prioritas, Ribka tetap akan menolaknya dan akan berusaha sekuat tenaga untuk membayar denda.
Bahkan, ia menyebut siap menjual sejumlah aset pribadinya untuk menebus denda lantaran menolak untuk divaksin.
" Misal hidup di DKI semua anak cucu saya dapat apa itu sanksi Rp5 juta, mending gue bayar. Saya jual mobil kek. Bagaimana, orang Biofarma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain. Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa, HAM loh pelanggaran HAM," tambahnya.
Sebelumnya, guna mengatasi wabah Covid-19 yang hingga kini masih merajalela di Ibukota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda tersebut berisi 11 Bab dan 35 pasal yang di dalamnya tak lain untuk mengatur ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Tak terkecuali dengan denda yang harus dibayarkan masyarakat tatkala menolak untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 30.
" Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi. Sekitar pukul 9.42 WIB, mantan Walikota Solo itu mendapatkan suntikan vaksin yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua dokter kepresidenan Prof Abdul Muthalib.
Jokowi berharap dengan dilakukan vaksin, Indonesia bisa terbebas dari vaksin Covid-19.
" Saya memulai ikhtiar besar sebagai warga negara Indonesia untuk terbebas dari pandemi ini dengan menerima vaksin Covid-19," ujarnya.
Sumber: merdeka.com
Advertisement

Laut Naik 56 Cm pada 2100, 770 Juta Orang Terancam: Bukan Cuma Pantai yang Bisa Hilang

5 Buah yang Bisa Bantu Atasi Lemas dan Tambah Energi, Pisang Salah Satunya

Air Dingin atau Suhu Ruang, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Jalan Secepat Apa yang Bisa Bantu Panjang Umur? Peneliti Sebut Angka Idealnya

Dengarkan Musik yang Tenang Saat Makan, Studi Ungkap Pengaruhnya pada Pilihan Makanan

3 Kebiasaan Olahraga yang Sebaiknya Mulai Dilakukan Saat Usia Paruh Baya agar Tetap Bugar
