Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati
Dream - Proses vaksinasi Covid-19 di Tanah Air resmi dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021 kemarin. Presiden Jokowi hingga sejumlah tokoh dan figur publik mendapatkan kesempatan pertama untuk mendapat suntikan vaksin CoronaVac buatan Sinovac Biotech Ltd.
Di tengah upaya mengendalikan penyebaran Covid-19 itu, Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning Proletariyati justru akan menolak mendapat suntikan vaksin tersebut. Dia bahkan akan menolak jika vaksin untuk kalangan lanjut usia sudah tersedia.
" Persoalan vaksin, saya tidak mau divaksin. Walaupun sampai usia 63 yang divaksin, saya sudah 63 nih. Mau yang semua usia boleh, tetap (menolak)," ucap politisi PDO-Perjuangan itu seperti dikutip dari TV Parlemen.
Ribka mengaku akan memilih membayarkan sejumlah denda sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meski seluruh anak cucunya disebut mendapatkan prioritas, Ribka tetap akan menolaknya dan akan berusaha sekuat tenaga untuk membayar denda.
Bahkan, ia menyebut siap menjual sejumlah aset pribadinya untuk menebus denda lantaran menolak untuk divaksin.
" Misal hidup di DKI semua anak cucu saya dapat apa itu sanksi Rp5 juta, mending gue bayar. Saya jual mobil kek. Bagaimana, orang Biofarma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain. Saya pertama yang bilang, saya menolak vaksin. Kalau dipaksa, HAM loh pelanggaran HAM," tambahnya.
Sebelumnya, guna mengatasi wabah Covid-19 yang hingga kini masih merajalela di Ibukota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Perda tersebut berisi 11 Bab dan 35 pasal yang di dalamnya tak lain untuk mengatur ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Tak terkecuali dengan denda yang harus dibayarkan masyarakat tatkala menolak untuk mendapatkan vaksin Covid-19. Hal itu seperti yang tertuang dalam Pasal 30.
" Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," bunyi Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.
Di sisi lain, Presiden Jokowi mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan vaksinasi. Sekitar pukul 9.42 WIB, mantan Walikota Solo itu mendapatkan suntikan vaksin yang dipimpin langsung oleh Wakil ketua dokter kepresidenan Prof Abdul Muthalib.
Jokowi berharap dengan dilakukan vaksin, Indonesia bisa terbebas dari vaksin Covid-19.
" Saya memulai ikhtiar besar sebagai warga negara Indonesia untuk terbebas dari pandemi ini dengan menerima vaksin Covid-19," ujarnya.
Sumber: merdeka.com
Advertisement
Ayah Resign Demi Jualan Nasi Goreng Dekat Kampus untuk Jaga Anaknya

3 Komunitas Kuliner Aktif Jelajah Beragam Makanan & Minuman di Tanah Air

Inspiratif, Deretan Komunitas Fotografi Berbasis Ponsel

Prabowo Lantik Arif Satria Jadi Kepala BRIN, Siap Mundur dari Rektor IPB

Redenominasi Rupiah Ubah Rp1.000 Jadi Rp1 Dilakukan 2027


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab


Prabowo Lantik Arif Satria Jadi Kepala BRIN, Siap Mundur dari Rektor IPB


Andai Digelar Pilpres Tahun 2025, 5 Tokoh Ini Bakal Jadi Pesaing Berat Prabowo Subianto

Heboh Kemunculan Penyanyi Xania Monet, Suara Merdunya Ternyata Berasal dari Penyanyi AI

Hari Pertama Puasa Berapa Hari Lagi? Ini Perkiraan Jadwal Ramadan 2026