Anggota IDI: Pemecatan Belum Definitif, Terawan Masih Anggota

Reporter : Okti Nur Alifia
Senin, 28 Maret 2022 14:00
Anggota IDI: Pemecatan Belum Definitif, Terawan Masih Anggota
"Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja," kata James.

Dream - Anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI), James Allan Rarung, mengatakan bahwa pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto, belum menjadi keputusan definitif. Menurut dia, masih ada proses yang harus dijalani untuk pemecatan Terawan dari IDI.

" Dr Terawan saat ini masih anggota IDI. Pemberhentian nanti sampai jangka waktu 28 hari kerja," kata James, dikutip dari merdeka.com, Senin 28 Maret 2022.

Menurut Pimpinan Komisi Etik, Disiplin dan Hukum Muktamar IDI XXXI Banda Aceh 2022 itu, Pasal 8 poin 4 ART IDI menyebut anggota yang diskors dan atau diberhentikan dapat melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk. " Jadi, masih ada proses," tambah dia.

Pemberhentian secara permanen keanggotaan Terawan dari IDI merupakan hasil rapat sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.

1 dari 2 halaman

James yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Biro Hukum, Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) PB IDI mengatakan bahwa sejak ada keputusan tersebut, masih ada proses lanjutan lagi sesuai Pasal 8 poin 4 ART IDI.

Keputusan untuk melakukan pemberhentian Terawan itu ditujukan untuk dilakukan oleh Pengurus Besar IDI sesuai Pasal 8 poin 3 ART IDI, bukan Ketua Umum Pengurus Besar IDI.

Sehingga, proses selanjutnya adalah harus melalui Rapat Pengurus Besar, Rapat Musyawarah Pimpinan Pusat (MPP), dan Rapat Pimpinan Eksekutif Pengurus Besar IDI untuk membahas masalah pemecatan Terawan dari keanggotaan IDI.

2 dari 2 halaman

Jika dalam berbagai rapat itu disepakat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian, Ketua Umum PB IDI dapat mengeluarkan surat resmi pemberhentian tersebut dan menandatanganinya. Proses tersebut dapat mulai berjalan jika dalam kurun 28 hari kerja, Pengurus Besar IDI sudah terbentuk dan dilantik.

Menurut James, setelah keluar surat pemberhentian secara resmi, Terawan dapat menggunakan haknya untuk melakukan pembelaan sesuai ART IDI Pasal 8 poin 4.

" Prosesnya masih panjang dan segala sesuatu yang baik dapat terjadi selama proses tersebut. Oleh karena itu, marilah kita sama-sama cooling down dan menenangkan semua pihak yang bisa saja tidak memahami proses internal IDI kita, lalu banyak berkomentar, apalagi lebih disayangkan bahwa itu dilakukan juga oleh sesama anggota IDI," ujar James.

Beri Komentar