Ilustrasi Ganjil Genap (Foto: Liputan6.com)
Dream - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meniadakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap di ruas jalan DKI Jakarta.
Kebijakan ini dikeluarkan setelah Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi selama 14 hari, terhitung tanggal 9 sampai 22 November 2020.
" Dengan diperpanjangnya masa PSBB transisi Provinsi DKI Jakarta, maka pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap (Gage) tetap tidak diberlakukan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Fahri Siregar, dalam keterangan tertulis, Senin 9 November 2020.
Fahri menerangkan, Ditlantas Polda Metro Jaya terus mengevaluasi peniadaan sistem ganjil-genap selama masa PSBB berlangsung di DKI Jakarta.
" Selama masa PSBB transisi selanjutnya akan kita informasikan kembali," ucap dia.
Sebelumnya, Pemprov DKI mencatat penurunan signifikan dari kasus aktif sebesar 55,5 persen selama 14 hari terakhir yaitu 12.481 pada 24 Oktober menjadi 8.026 pada 7 November 2020. Dengan alasan itu, PSBB Transisi pun diperpanjang.
Sumber: merdeka.com
Dream - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Bogor, Depok dan Bekasi hingga 25 November 2020. Keputusan ini juga berlaku untuk daerah lain yang menerapkan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 433/Kep.700-Hukham/2020 tertanggal 26 Oktober 2020.
" Memperpanjang Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 sampai dengan tanggal 25 November 2020," demikian bunyi keputusan tersebut.
Lewat keputusan tersebut, Ridwan juga menyatakan perpanjangan PSBB biSa dijalankan jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19. Setiap daerah diminta melakukan PSBB proporsional skala mikro sesual level kewaspadaan di tiap-tiap kabupaten/kota.
Sementara, masyarakat di wilayah Bodebek diharuskan mematuhi PSBB proporsional. Juga menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19 secara disiplin.
Sedangkan untuk masyarakat di luar Bodebek, diberlakukan perpanjangan AKB hingga 22 November. Ketentuan ini tertuang dalam Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.669-Hukham/2020 yang ditandatangani Ridwan pada Minggu, 25 Oktober 2020.
AKB dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) disesuaikan dengan level kewaspadaan masing-masing daerah. Ia meminta masyarakat mematuhi aturan sekaligus memperhatikan protokol kesehatan yang pengawasannya berkoordinasi dengan TNI/Polri.
Sumber: Merdeka.com/Aksara Bebey
Advertisement
Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini


Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab

IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Dari Langgar ke Bangsa: Jejak Sunyi Kiai dan Santri dalam Menjaga Negeri

Air Hujan di Jakarta Mengandung Mikroplastik, Ini Bahayanya Bagi Kesehatan Tubuh

Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu