Aktivitas Di Jabal Nur (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Haji Arab Saudi melarang jemaah haji dan umroh mengunjungi beberapa lokasi bersejarah. Jika jemaah tetap ingin berkunjung ke tempat-tempat tersebut, maka harus mendapatkan izin otoritas Saudi.
Lokasi yang terlarang antara lain Ladang Kurma di Madinah, Kawasan Halimatus Sa'diah, Masjid Kuu' dan Masjid Ibnu Abbas di Taif, Masjid Siti Rahmah atau Masjid Terapung di Jeddah, Jabal Tsur, Jabal Nur, dan Gua Hira di Mekah.
" Saya sudah konfirmasi ke Direktur Bina Haji Luar Negeri," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, melalui perpesanan WhatsApp kepada Dream, Jumat 20 April 2018.
Bagi larangan yang diterbitkan pada Kamis 19 April itu dilanggar, maka biro perjalanan haji atau umroh yang memberangkatkan jemaah bakal kena denda 5.000 riyal, atau sekitar Rp18,5 juta.
Menurut Mastuki, aturan Kementerian Haji Saudi itu bakal disampaikan kepada jemaah umroh melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sementara untuk jemaah haji, aturan baru disampaikan saat manasik sebelum berangkat pada 17 Juli 2018.
" Nanti saat manasik bisa disampaikan via KBIH dan Kankemenag Kabupaten atau Kota," ujar Mastuki.
Seperti dilansir laman Malaysia, Siakapkeli, larangan berkunjung ke tempat-tempat sejarah itu bertujuan menekan adanya aktivitas yang tergolong bidah dan khurafat. Selain itu, larangan tersebut untuk mencegah terjadinya kasus jemaah jatuh dari atas bukit.
(Beq)
Advertisement
4 Cara Ampuh Hilangkan Lemak di Perut, Cobain Yuk!
Jadi Pahlawan Lingkungan Bersama Trash Hero Indonesia
10 Brand Kosmetik Paling Ramah Muslim di Dunia, Wardah Nomor Satu
KAJI, Komunitas Bagi Para Alumni Mahasiswa Indonesia di Jepang
4 Komunitas Seru di Depok, Membaca Hingga Pelestarian Budaya Lokal