Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Aktivitas Di Jabal Nur (Foto: Shutterstock)
Dream - Kementerian Haji Arab Saudi melarang jemaah haji dan umroh mengunjungi beberapa lokasi bersejarah. Jika jemaah tetap ingin berkunjung ke tempat-tempat tersebut, maka harus mendapatkan izin otoritas Saudi.
Lokasi yang terlarang antara lain Ladang Kurma di Madinah, Kawasan Halimatus Sa'diah, Masjid Kuu' dan Masjid Ibnu Abbas di Taif, Masjid Siti Rahmah atau Masjid Terapung di Jeddah, Jabal Tsur, Jabal Nur, dan Gua Hira di Mekah.
" Saya sudah konfirmasi ke Direktur Bina Haji Luar Negeri," kata Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Mastuki, melalui perpesanan WhatsApp kepada Dream, Jumat 20 April 2018.
Bagi larangan yang diterbitkan pada Kamis 19 April itu dilanggar, maka biro perjalanan haji atau umroh yang memberangkatkan jemaah bakal kena denda 5.000 riyal, atau sekitar Rp18,5 juta.
Menurut Mastuki, aturan Kementerian Haji Saudi itu bakal disampaikan kepada jemaah umroh melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Sementara untuk jemaah haji, aturan baru disampaikan saat manasik sebelum berangkat pada 17 Juli 2018.
" Nanti saat manasik bisa disampaikan via KBIH dan Kankemenag Kabupaten atau Kota," ujar Mastuki.
Seperti dilansir laman Malaysia, Siakapkeli, larangan berkunjung ke tempat-tempat sejarah itu bertujuan menekan adanya aktivitas yang tergolong bidah dan khurafat. Selain itu, larangan tersebut untuk mencegah terjadinya kasus jemaah jatuh dari atas bukit.
(Beq)