Pelunasan Biaya Haji Dimulai 16 April 2018

Reporter : Maulana Kautsar
Jumat, 13 April 2018 15:00
Pelunasan Biaya Haji Dimulai 16 April 2018
Calon jemaah haji diminta untuk membayar selisih setoran awal dengan biaya per embarkasi.

Dream - Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap I pada 16 April 2018. Layanan pelunasan ditetapkan usai keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2018.

" Pelunasan BPIH tahap pertama akan dimulai dari 16 April sampai 4 Mei 2018," kata Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori, dalam keterangan resmi yang diterima Dream, Jumat, 13 April 2018.

Ahda mengatakan, tahap I pelunasan BPIH diperuntukkan bagi jemaah haji 2017 atau tahun sebelumnya yang menunda keberangkatan. Selain itu, pelunasan tahap pertama juga untuk para jemaah kuota haji 2018.

" Yang belum pernah berhaji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah," ucap Ahda.

Untuk pelunasan, calon jemaah haji diharuskan membayar selisih dana setoran awal sebesar Rp25 juta dengan total BPIH 2018 per embarkasi. Selisih biaya itu disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). 

Berikut tahapan pelusanan BPIH:

a. Pelunasan BPIH dilakukan di Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH sesuai tempat mendaftar atau BPS BPIH pengganti (bagi nasabah eks BPIH) di kabupaten atau kota;

b. Jemaah Haji melakukan pelunasan BPIH reguler sebesar selisih kekurangan antara besaran BPIH reguler dengan jumlah setoran awal BPIH dengan terlebih dahulu menunjukkan bukti asli setoran awal BPIH lembar pertama pada petugas BPS BPIH;

c. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan BPIH reguler mendapatkan bukti setoran lunas BPIH yang dicetak dari aplikasi Siskohat, buku manasik haji, seragam batik, dan untuk pria mendapatkan kain ihram dan wanita mendapatkan mukena;

d. Jemaah haji yang telah melakukan pelunasan harus melaporkan diri dengan membawa bukti setoran pelunasan BPIH reguler ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten atau Kota.

Seandainya pelunasan tahap I menyisakan kuota, Kemenag akan membuka pelunasan tahap II. Pelunasan tahap ke dua diperuntukan bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pembayaran tahap pertama, pernah berhaji, di atas 18 tahun dan sudah menikah.

Selain itu, juga bagi calon jemaah yang mengajukan penggabungan antar-anggota keluarga yang salah satunya telah melunasi tahap pertama, pengajuan lanjut usia 75 tahun ke atas dengan satu pendamping, serta 5 persen jemaah haji 2019 yang berhak lunas.

" Pelunasan tahap kedua dibuka dari 16 hingga 25 Mei 2018," kata Ahda.

(Beq)

Beri Komentar