Jemaah Haji Berkumpul Di Mina, Arab Saudi (Foto: Shutterstock)
Dream - Ketersediaan fasilitas toilet di Mina yang tidak memadai menjadi masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Terutama untuk musim haji tahun ini.
Mengantisipasi persoalan tersebut, Tim Haji Kementerian Agama (Kemenag) berembug dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Salah satu usulan dari rembugan tersebut adalah ditambahnya fasilitas toilet.
" Saat ini, toilet di Mina masih sangat minim sehingga menyebabkan antrean yang padat," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis, dikutip Dream dari kemenag.go.id, Senin, 2 April 2018.
Sri Ilham mengatakan fokus itu didasarkan atas survei Badan Pusat Statistik. Survei itu menyatakan indeks kepuasan jemaah haji di Arafah, Mudzalifah, dan Mina selama musim haji 2017 menduduki peringkat terendah.
Selain persoalan toilet, Sri Ilham juga mengusulkan penambahan rasio luas akomodasi per jemaah di tenda Arafah dan Mina. Dia juga berharap Kementerian Haji Saudi dapat menambah jumlah dapur katering.
" Demikian pula jumlah dapur katering di masing-masing maktab tidak sama sehingga masih ditemukan penyedia layanan katering yang menggunakan dapur gabungan,” ucap Sri Ilham.
Sementara itu, tiga masalah pokok lain yang juga dibahas yaitu saluran penyampaian komplain jemaah haji, pengenaan retribusi air, dan kejelasan aturan pembayaran visa 2000 riyal Saudi untuk jemaah yang pernah berhaji.
Deputi Urusan Haji Kementerian Haji Saudi Husein Syarief mengatakan ketersediaan toilet di Mina memang masih jauh dari ideal. Pemerintah Saudi, kata Husein, dalam dua tahun terakhir terus mengupayakan penambahan toilet di Mina.
Saudi juga mengizinkan Indonesia untuk mengadakan toilet tambahan bekerja sama dengan pihak Muasasah.
Mengenai terbatasnya jumlah dapur di Mina, Husein Syarief menyarankan agar jemaah haji diberi makanan siap saji yang diawetkan. Sehingga penyiapan dan penyajiannya lebih cepat dan sederhana tanpa perlu adanya dapur.
Adapun tentang ketentuan pembayaran visa 2000 riyal, Husein mengatakan aturan itu berlaku hanya untuk jemaah haji yang pernah melaksanakan haji sebelumnya. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi para petugas haji, baik yang menyertai jemaah maupun petugas non-kloter.
(Beq)
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati