Jemaah Haji Berkumpul Di Mina, Arab Saudi (Foto: Shutterstock)
Dream - Ketersediaan fasilitas toilet di Mina yang tidak memadai menjadi masalah dalam penyelenggaraan ibadah haji. Terutama untuk musim haji tahun ini.
Mengantisipasi persoalan tersebut, Tim Haji Kementerian Agama (Kemenag) berembug dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Salah satu usulan dari rembugan tersebut adalah ditambahnya fasilitas toilet.
" Saat ini, toilet di Mina masih sangat minim sehingga menyebabkan antrean yang padat," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Sri Ilham Lubis, dikutip Dream dari kemenag.go.id, Senin, 2 April 2018.
Sri Ilham mengatakan fokus itu didasarkan atas survei Badan Pusat Statistik. Survei itu menyatakan indeks kepuasan jemaah haji di Arafah, Mudzalifah, dan Mina selama musim haji 2017 menduduki peringkat terendah.
Selain persoalan toilet, Sri Ilham juga mengusulkan penambahan rasio luas akomodasi per jemaah di tenda Arafah dan Mina. Dia juga berharap Kementerian Haji Saudi dapat menambah jumlah dapur katering.
" Demikian pula jumlah dapur katering di masing-masing maktab tidak sama sehingga masih ditemukan penyedia layanan katering yang menggunakan dapur gabungan,” ucap Sri Ilham.
Sementara itu, tiga masalah pokok lain yang juga dibahas yaitu saluran penyampaian komplain jemaah haji, pengenaan retribusi air, dan kejelasan aturan pembayaran visa 2000 riyal Saudi untuk jemaah yang pernah berhaji.
Deputi Urusan Haji Kementerian Haji Saudi Husein Syarief mengatakan ketersediaan toilet di Mina memang masih jauh dari ideal. Pemerintah Saudi, kata Husein, dalam dua tahun terakhir terus mengupayakan penambahan toilet di Mina.
Saudi juga mengizinkan Indonesia untuk mengadakan toilet tambahan bekerja sama dengan pihak Muasasah.
Mengenai terbatasnya jumlah dapur di Mina, Husein Syarief menyarankan agar jemaah haji diberi makanan siap saji yang diawetkan. Sehingga penyiapan dan penyajiannya lebih cepat dan sederhana tanpa perlu adanya dapur.
Adapun tentang ketentuan pembayaran visa 2000 riyal, Husein mengatakan aturan itu berlaku hanya untuk jemaah haji yang pernah melaksanakan haji sebelumnya. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi para petugas haji, baik yang menyertai jemaah maupun petugas non-kloter.
(Beq)
Advertisement
Anak SD Naik KRL Jam 4 Pagi: Perjalanan Tangerang–Klender yang Bikin Haru dan Buka Mata Publik

10 Rekomendasi Kado untuk Hari Guru Nasional 2025 yang Membekas dan Bermakna

Mengenal Sinkop Vasovagal yang Diderita Chaeyoung TWICE, Penyakit yang Bikin Pingsan Mendadak

Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Rumah Ini Pakai 1.000 Baterai Laptop untuk Sumber Listrik Selama 8 Tahun


Tak Cuma Soto Banjar, Ini 5 Kuliner Khas Palangkaraya yang Wajib Dicicipi

Kisah Raihan Jouzu, Siswa SMP Ciptakan Bikin Spidol dari Kulit Bawang Putih

12 Rekomendasi Wisata Alam di Aceh yang Bisa Jadi Wish List Liburan Akhir Tahun

Mengenal Komunitas Masyarakat Adat Seberuang di Kalbar: Punya Hutan Terlarang, Jengkolnya Primadona

Unbox Joy! POP MART Christmas Town Hadirkan Keseruan Natal Penuh Kejutan di Grand Indonesia

Rayakan Musim Dingin Paling Memesona, Hong Kong WinterFest 2025 Resmi Dibuka!

Tak `Semiskin` Namanya, Kerupuk Melarat Khas Cirebon Tetap Hits di Era Modern