Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
(Foto: Facebook @asshiddiqiyah2)
Dream - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam, Waryono, menyatakan Surat Keputusan mengenai bantuan Covid-19 untuk Pondok Pesantren (Ponpes) sudah terbit. Dia menjamin bantuan akan segera cair.
" Alhamdulillah, SK penerima bantuan untuk tahap I sudah terbit," kata Waryono melalui keterangan tertulis.
Waryono mengatakan saat ini pihaknya sedang mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) ke Surat Perintah Membayar (SPM) dan ringkasan kontrak. Jika ringkasan kontrak disetujui, maka akan terbit SPM kepada penerima.
" Semoga tidak lama lagi bisa dicairkan oleh pesantren dan lembaga keagamaan Islam penerima bantuan. Target kami sekitar akhir Agustus atau awal September 2020," kata dia.
Menurut Waryono, SK bersama data pesantren penerima bantuan tersebut akan diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi dan masing-masing penerima. Sekaligus memberikan informasi agar pihak penerima menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi saat pencairan bantuan. Seperti petugas yang mencairkan diharuskan membawa KTP asli dan salinannya.
Petugas yang bersangkutan juga diharuskan membawa salinan SK pengurus lembaga, salinan NSPP atau Izin Operasional Lembaga, serta salinan NPWP.
Tak hanya itu, petugas juga diharuskan membawa materai 6000 sebanyak tiga lembar dan stempel pesantren. Juga membawa Surat pemberitahuan dari Kemenag Pusat.
" Bantuan nantinya dapat dicairkan melalui bank penyalur dan dapat diambil melalui kantor cabang setempat," kata Waryono.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya