Jerat Tersangka Haji Ilegal, Polisi Kebingungan Cari....
Dream - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri mengalami kesulitan menetapkan pelanggaran yang dilakukan delapan tersangka yang memberangkatkan 177 jemaah haji asal Indonesia melalui Filipina.
Kesulitan itu dikarenakan dalam pasal 63 dan 64 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji tak disebut sanksi pelanggaran menggunakan kuota haji negara lain.
"Kami masih mengkaji pasal apa yang bisa digunakan untuk menyelesaikan masalah ini," kata penyidik Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Dwi Kornansiwaty saat acara Dialog Polri bertema, Jalan Berduri Menuju Tanah Suci, di Jakarta Pusat, Kamis, 22 September 2016.
Dalam Pasal 63 dan 64 UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggara Ibadah Haji hanya mengatur sanksi terhadap para penyelenggara ibadah haji dan umrah yang tidak mematuhi legalitas yang telah ditetapkan.
Untuk itu, kata Dwi, Bareskrim akan mendalami kemungkinan pelanggaran lain dari enam travel tersebut. Sebab, dari daftar yang dia tampilkan, enam travel tersebut tak memiliki izin resmi memberangkatkan haji.
Selain pelanggaran terhadap undang-undang penyelenggaraan haji, Bareskrim Mabes Polri juga menjerat para pelaku dengan dua pasal pidana lain. Dua pasal tersebut yaitu Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Seperti yang diketahui sebelumnya, kasus 177 calon jemaah haji asal Indonesia ditangkap otoritas imigrasi Filipina. Mereka diamankan untuk dimintai keterangan dalam kasus itu.
Dalam kasus tersebut, sembilan orang dari 177 calon jemaah haji yang tertipu tersebut masih berada di Filipina. Mereka, masih dimintai keterangan terkait keterlibatan satu tersangka warga negara Filipina.(Sah)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Jemaah Haji Harus Periksa Kesehatan untuk Penuhi Syarat Istitaah
Diimbau melakukan istithaah kesehatan terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
MUI: Haram Hukumnya Memberi dan Menerima ‘Serangan Fajar’
Baca SelengkapnyaCatat, Pelunasan Biaya Haji Dibuka Mulai 9 Januari 2024
Menteri Agama telah mengumumkan bahwa proses pembayaran untuk pendaftaran haji segera akan dibuka pada awal tahun 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
55 Jemaah Tertua Akan Berangkat Haji 2024, Usia 96 Hingga 109 Tahun
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, jemaah haji dengan usia 86-95 tahun tercatat sebanyak 1.885 orang.
Baca Selengkapnya