Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Badan Amil Zakat Nasional Menggelar Rakornas Di Surakarta (Dream.co.id/Tri Yuniwati Lestari)
Dream - Ketua Baznas, Bambang Sudibyo, mengingatkan agar pengumpulan zakat disamakan dengan pajak.
Hal ini sesuai dengan saran Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, ketika menjadi pembicara dalam Seminar Keuangan Syariah Internasional yang digelar di Yogyakarta pada September 2017.
Bambang menyebut saran Sri Mulyani bagaikan durian runtuh. Sebab, saran tersebut memudahkan Baznas dalam pengumpulan dan pengelolaan dana zakat.
" Dalam kesempatan itu, Ibu Menteri Mengimbau agar pengumpulan zakat dikelola seperti pengumpulan pajak, Baznas bersetuju dengan imbauan Ibu Menteri Keuangan tersebut," kata Bambang di Surakarta, Jawa Tengah, Senin 4 Maret 2019.
Bambang melanjutkan muncul konsekuensi yuridis apabila pungutan zakat disamakan dengan penarikan pajak. Beberapa di antaranya seperti amandemen atau perubahan sejumlah Undang-undang demi tercapainya tujuan tersebut.
" Tujuan ini bukan permasalahan sederhana, pajak diatur oleh UU, jadi ada dua UU yang perlu diamandemen yaitu UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak," ucap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan proses pemungutan zakat seperti pajak membutuhkan dukungan dari pemerintah maupun masyarakat selaku wajib zakat. Dia berharap pemerintah dapat memberikan arahan dalam pengelolaan zakat nasional menjadi semakin baik.
(ism, Laporan: Tri Yuniwati Lestari)
Dream - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, mengatakan, kesadaran umat Islam untuk berzakat semakin meningkat. Ini terlihat dari capaian pengumpulan zakat dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
" Itu berarti bahwa kesadaran umat Islam di Indonesia untuk menunaikan kewajiban zakatnya sesuai syariah dan peraturan perundang-undangan telah meningkat dengan amat baik," ujar Bambang dalam konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakornas) Zakat 2019 di Hotel Sunan, Surakarta, Jawa Tengah, Senin 4 Maret 2019.
Menurut Bambang, dalam kurun lima tahun terakhir rata-rata pertumbuhan pengumpulan dana zakat mencapai 24 persen. Angka ini jauh melampaui rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5 persen.
Bambang juga mengapresiasi visi luhur Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadikan Indonesia sebagau pusat ekonomi Islam dunia 2024. Untuk mewujudkan visi tersebut, Jokowi yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) memasukkan zakat sebagai salah satu pilar penting dalam ekonomi nasional melalui Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia (MAKSI).
Dalam masterplan tersebut, zakat diposisikan sebagai pungutan resmi negara seperti pajak. Menurut Bambang, hal ini sesuai dengan konsep pemungutan zakat yang digagas oleh Rasulullah Muhammad SAW dan para Khulafa' Al Rasyidin.
" Yaitu bahwa zakat bersifat wajib seperti wajibnya pajak dan dipungut oleh negara seperti halnya pajak," kata Bambang.
Dia menambahkan, sistem zakat sebagai pungutan wajib seperti pajak sudah diterapkan oleh Malaysia. Dengan begitu, masyarakat tidak resisten dalam membayar zakat.
" Untuk meminimalkan resistensi umat Islam terhadap ketentuan wajib berzakat, maka Pemerintah Malaysia memberikan insentif pajak yang lebih baik yaitu bahwa zakat yang dibayarkan kepada negaraa mengurangi kewajiban pajak penghasilan," ucap Bambang.
Baznas menggelar Rakornas Zakat 2019 di Surakarta pada Senin-Rabu, 4-6 Maret 2019. Rakornas ini mengusung tema " Optimalisasi Pengelolaan Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan dan Meningkatkan Kesejahteraan Menuju Indonesia Pusat Ekonomi Islam Dunia" .
Laporan: Tri Yuniwati Lestari
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?

4 Tanda Awal Penyakit Jantung pada Perempuan yang Sering Dianggap Sepele


Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya